Religi

Ustadz Khalid Basalamah Urai Perjodohan dalam Islam, Beberkan Rahasia Pernikahan Sesuai Syariat

Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya pernahmembahas mengenai masalah perjodohan dalam Islam, simak penjelasannya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Khalid Basalamah Official
Ustadz Khalid Basalamah. Dalam satu ceramahnay Ustadz Khalid Basalamah pernah terangkan mengenai masalah perjodohan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menguraikan soal perjodohan dalam Islam.

Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, apabila semasa kecil anak sudah dijodohkan dengan seseorang, dan kelak anak itu besar lalu menolak perjodohan itu maka pernikahan tidak bisa diteruskan.

Selain itu, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan poin-poin penting bagi umat Islam yang ingin membangun rumah tangga melalui ikatan pernikahan agar sakinah, mawaddah dan rahmah.

Rumah tangga yang dibangun sepasang suami istri kemungkinan tak luput dari permasalahan yang merupakan ujian dan cobaan dari Allah SWT.

Namun sebagai seorang muslim yang beriman, hendaknya dapat memecahkan masalah ataupun perkara rumah tangga yang dialami berdasarkan petunjuk dan aturan syariat.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Imbau Pentingnya Jaga Lisan, Umat Islam Sebaiknya Hindari Hal Ini

Baca juga: Ketentuan Sholat  Qashar dan Jamak Dipaparkan Ustadz Abdul Somad, Berikut Cara dan Syaratnya

Ustadz Khalid Basalamah ada tiga hal dalam kehidupan rumah tangga yang sudah diatur dalam Islam dan tidak ada keraguan di dalamnya.

"Pernikahan, perceraian, rujuk, misalnya Anda memiliki anak perempuan atau laki-laki dan berjanji akan menjodohkannya dengan seseorang ketika sudah besar, hal ini tergantung dari jawaban anak tersebut," papar Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Apabila si anak mengiyakan perjodohan walau dengan bahasa sederhana maka hal tersebut sudah termasuk khitbah, ada ikatan hukum.

Kemudian setelah besar atau mengerti hal itu hendaknya orangtua menyampaikan tentang perjodohan, jika anak tersebut kemudian menolaknya maka perjodohan harus dibatalkan, hal ini tampak sepele namun bukan hal yang bisa dimain-mainkan.

Yang kedua masalah perceraian, tidak dibolehkan sama sekali pasangan suami istri mempermainkan perceraian.

"Allah SWT menjadikan cerai di tangan kaum laki-laki karena dominan akan. Akal tidak akan buru-buru mengambil sebuah keputusan, akan dicerna dulu baru memutuskan," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Jika cerai ada di tangan istri kemungkinan kata cerai atau talak sering diucapkan, sebab wanita berdasarkan perasaan, apabila kecewa sedikit bisa minta cerai dan seterusnya.

Maka laki-laki harus berakal tidak boleh sembarangan mengucapkan kalimat cerai kepada istri.

"Ini masalah kehalalan hubungan biologis dengan istri, status suami dan istri, jelas salah jika main-main soal perceraian," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca juga: Bolehkah Mengganti Sholat dengan Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bersalaman Usai Sholat, Berikut Dalilnya

Ustadz Khalid Basalamah menambahkan seiring berjalan waktu rumah tangga suami dan istri ada kalanya mengalami ujian yang membuat hubungan menjadi renggang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved