Religi

Bolehkah Mengganti Sholat dengan Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Buya Yahya dalam satu ceramahnya ada menjelaskan hukum mengganti sholat dengan Fidyah. Simnak penjelasannya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Buya yahya menjelaskan hukum mengganti sholat dengan fidyah. Tak ada pendapat yang menyatakan adanya fidyah sholat selagi orang tersebut masih hidup. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mengganti Sholat dengan Fidyah.

Ditegaskan Buya Yahya, tidak ada pendapat yang menyatakan adanya fidyah sholat selagi orang tersebut masih hidup.

Adapun jika pernah meninggalkan sholat fardhu, Buya Yahya mengatakan untuk menebusnya bisa melaksanakan qadha sholat.

Umat Islam diperintahkan sholat fardhu lima waktu dalam sehari, yakni Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Sholat fardhu sebagaimana namanya, hukumnya wajib dilaksanakan umat muslim namun ada pengecualian dalam kondisi tertentu atau uzur syar'i misalnya pada wanita haid atau nifas.

Baca juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Tak Dikerjakan Di Pertengahan Bulan? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bersalaman Usai Sholat, Berikut Dalilnya

Buya Yahya menjelaskan selama seseorang masih hidup di dunia tidak dibenarkan melakukan fidyah sholat.

"Tidak terdapat pendapat yang menyatakan adanya fidyah sholat selagi orang masih ada nyawa di kandung badan, puasa ada fidyah, namun sholat tidak ada," papar Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Apabila ada orang yang pernah meninggalkan sholat karena lupa, atau belum mengerti kaidah sholat, maka bisa menggantinya dengan qadha sholat, sebab selama masih hidup tidak ada fidyah sholat.

Adanya pendapat yang menyatakan fidyah sholat bagi orang yang masih hidup hendaknya tidak diikuti kaum muslimin.

Namun, jika orang tersebut telah meninggal dunia dalam keadaan pernah tidak sholat dan belum sempat mengqadha, dalam hal ini dalam Mazhab Imam Syafi'i ada tiga pendapat.

"Yang pertama adalah pendapat yang dikukuhkan, tidak ada fidyah dan tidak ada qadha, orang yang telah tiada lalu pernah tak mengerjakan sholat menurut pandangan ini tidak perlu fidyah dan qadha oleh orang terdekat, sebab sholat ibadah yang relatif mudah dilakukan, keluarga bisa mengirimkan istighfar sebagai gantinya," terang Buya Yahya.

Kemudian pendapat kedua, diganti dengan fidyah, hal ini sama kaidahnya dengan meninggalkan puasa bisa dibayar dengan fidyah.

Fidyah tersebut diambil dari harta waris yang ditinggalkan sekitar 1 mud atau 6,7 ons per sholat.

Pendapat yang ketiga, apabila orang tersebut fakir maka sholat bisa diganti dengan qadha oleh ahli waris bisa anak atau suami/istri.

Baca juga: Yuk Amalkan Sholat Tahajud, Ustadz Abdul Somad Ungkap Keutamaan Sholat Malam Ini

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Imbau Pentingnya Jaga Lisan, Umat Islam Sebaiknya Hindari Hal Ini

Buya Yahya pun mengingatkan tidak asal dalam menentukan hukum sesuatu misalnya fidyah sholat untuk orang yang masih hidup.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved