Religi

Bolehkah Mengganti Sholat dengan Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Buya Yahya dalam satu ceramahnya ada menjelaskan hukum mengganti sholat dengan Fidyah. Simnak penjelasannya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Buya yahya menjelaskan hukum mengganti sholat dengan fidyah. Tak ada pendapat yang menyatakan adanya fidyah sholat selagi orang tersebut masih hidup. 

Latin: "Usholli Fardlol Maghribi Tsalaatsa Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu maghrib 3 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

5. Niat sholat Isya

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

Latin: "Usholli Fardlol I'syaa-i Arba'a Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu isya 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved