Berita Tala
Pencermatan DCS di Tala Mulai Bergulir, Parpol Masih Bisa Bongkar Pasang Bacaleg
Kalangan pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali berkumpul di kantor Komisi KPU
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kalangan pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali berkumpul di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (6/8/2023).
Mereka menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) dengan komisioner KPU Tala terkait tahapan pencermatan daftar caleg sementara (DCS). Kegiatan penting ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari 17 parpol peserta pemilu di Tala, hampir seluruhnya hadir. Data pada KPU setempat, hanya satu parpol yang berhalangan hadir yakni dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Jadi, saat ini telah masuk pada tahap pencermatan DCS. Tahapan ini dimulai sejak hari ini, 6 Agustus 2023, hingga 11 Agustus mendatang," jelas Fendi Haryadi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tala.
Baca juga: Happy Asmara Batal Datang ke Kalsel Pekan Ini, Live TikTok Kala Konser Pantai Takisung Tala Ditunda
Baca juga: Pagar Konser Pantai di Takisung Kabupaten Tala Dilepas, Panitia Diminta agar Pajang Baliho Penundaan
Pada tahapan tersebut parpol masih dimungkinkan melakukan 'bongkar pasang' bacalegnya. Termasuk memperbaiki dokumen administrasi bacaleg yang belum lengkap.
"Parpol berkesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang MS (memenuhi syarat) maupun TMS (tidak memenuhi syarat)," jelas Fendi.
Selain itu, lanjut komisioner KPU Tala dua periode ini, parpol juga masih dapat melakukan penggantian caleg, pindah dapil atau berganti no urut.
"Namun hal itu dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan dari DPP (dewan pengurus pusat)," paparnya.
Lebih lanjut ia menerangkan pada 12-15 Agustus 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap rancangan DCS yang diajukan oleh parpol.
Baca juga: Baliho Caleg Bertebaran, 1 Bercokol di Depan Kantor Kerbangpol, Bawaslu Tala: Sudah Kami Lepas
Selanjutnya pada 16-17 Agustus 2023 penyusunan DCS dan 18 Agustus dilakukan penetapan DCS.
Berikutnya pada 19-23 Agustus pengumuman DCS dan pada 19-28 Agustus merupakan ruang tanggapan bagi masyarakat terhadap DCS.
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
| Sumbermakmur Jadi Percontohan Desa BSI Klaster Peternakan Sapi, Bupati Tala Beli 1 Ekor untuk Kurban |
|
|---|
| Insiden Penembakan Hebohkan Kecamatan Takisung Tala, Satu Nyawa Melayang |
|
|---|
| Calon PPPK Tala Lemas, Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CASN Ditunda |
|
|---|
| Api Berkobar di Bukitmulya Tala, Warga Bahu Membahu Selamatkan Barang |
|
|---|
| Dekatkan Pilanduk Langkar pada Masyarakat, Disdukcapil Tala Rencanakan Sidang di Pedesaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.