Religi

Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Buya Yahya dalam satu ceramahnya terangkan mengenai hukum dan ketentuan gadai dalam Islam. Simak penjelasannya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya adalah membahas hukum dan ketentuan gadai dalam Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum dan ketentuan gadai dalam Islam.

Diterangkan Buya Yahya, gadai adalah jaminan yang dibuat dalam suatu perjanjian utang piutang.

Barang yang digadaikan, Buya Yahya menuturkan akan diserahkan kepada si pemberi utang apabila yang berutang tidak mampu membayar.

Dikutip dari Ojk.go.id, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Soal gadai, Islam memiliki aturan yang penting diperhatikan bagi umat Islam yang terlibat dalam urusan utang piutang.

Baca juga: Bolehkah Mengganti Sholat dengan Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Baca juga: Tiga Waktu Pengerjaan Sholat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Surat yang Bisa Dibaca  

Buya Yahya menjelaskan gadai jaminan atas utang jika seseorang yang berutang tidak mampu membayar.

"Barang yang digadaikan tidak bisa langsung dimiliki oleh si pemberi utang, caranya adalah barang yang digadaikan dijual dengan harga normal, lalu diambil senilai nominal utang selebihnya dikembalikan kepada yang punya barang," urai Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Gadai dihadirkan dalam syariat Islam untuk tolong-menolong, sehingga Anda dapat meminjamkan uang kepada orang tidak dikenal sekalipun.

Tidak mesti orang yang dikenal dan dipercaya, bahkan dengan pembohong sekalipun bisa memberi utang dengan adanya gadai.

"Jika orang tersebut bohong, harta yang digadaikan diangkat ke mahkamah, kemudian dijual dan yang memberi utang mendapatkan uangnya kembali senilai yang sudah diutangkan," terang Buya Yahya.

Adapun cara menjual barang gadai, dijual secara normal bukan sistem lelang, dijual kepada yang mengerti harga sesuai harga pasar, usai dijual sisa uang penjualan barang dikembalikan kepada si pemilik barang atau yang berutang.

Buya Yahya mengingatkan agar tidak terjerumus pada riba tersembunyi saat melakukan transaksi gadai.

Misalnya seseorang memiliki motor seharga Rp 7 juta, lalu karena butuh uang cepat maka motor itu digadaikan dengan nilai Rp 5 juta, si pemberi utang meminta kesepakatan jika tidak bisa membayar maka motor tersebut diserahkan kepadanya.

Baca juga: Anjuran Zakat dan Sedekah Diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuan Amalannya

Baca juga: Ketentuan Sholat  Qashar dan Jamak Dipaparkan Ustadz Abdul Somad, Berikut Cara dan Syaratnya

Karena terdesak, yang berutang terpaksa mengiyakan kesepakatan itu. Hal ini sebaiknya jangan dilakukan sebab ada unsur riba di dalamnya karena sudah mengetahui harga barang lebih besar dari nominal uang yang dipinjamkan.

"Kecuali sebelumnya tidak ada perjanjian, misal motor itu dijual dan laku Rp 7 juta, bayar utang Rp 5 juta, sisanya Rp 2 juta diberikan kepada si pemberi utang sebagai ucapan terima kasih sudah dibantu, hal ini sah dilakukan," papar Buya Yahya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved