Kasus Ponpes Al Zaytun

Babak Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Pihak Ini

Bareskrim Polri memanggil 8 saksi terkait kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar/tribunjabar
Panji Gumilang saat menjadi imam salat Idul Adha masjid yang terletak di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023) lalu 

Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.

Bahkan, terhadap Panji sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved