Kasus Ponpes Al Zaytun
Babak Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Pihak Ini
Bareskrim Polri memanggil 8 saksi terkait kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
BANJARMASINPOST.CO.ID - Babak baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedelapan saksi dipanggil untuk diperiksa pada 10-11 Agustus 2023.
"Masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus)," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Maluku Kamis 10 Agustus 2023 Getaran Terasa Hingga Tual dan Dobo
Baca juga: Sinopsis Film Rich and Famous Tayang Malam Ini, Dibintangi Andy Lau dan Chow Yun Fat
Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi keterangan sebelum penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan data yang dibagikan Whisnu, terdapat lima saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis hari ini.
Mereka adalah berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS). Kemudian, inisial S dan AP yang merupakan bagian dari YKBS.
Selanjutnya, dua saksi lainnya adalah MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) yang ada di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
Sementara itu, pada Jumat (11/8/2023) besok, penyidik memanggil tiga saksi yakni inisial I, MA, dan US dari LKM.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri seharunya menggelar pekara kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (9/8/2023).
Namun, pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas IV SD Kurikulum Merdeka, Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya
Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi tetapi baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.
“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.
Adapun dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Tersangka Penodaan Agama
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.