Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah, Kajari Sebut Narkotika Masih Mendominasi
Kejari HST melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 62 perkara yang telah inkrah
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti berbagai perkara sepanjang 2023 yang telah inkrah, Selasa, (15/08/2023).
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, barang-barang sitaan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Barabai yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu mengatakan bahwa ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan dari 62 perkara.
"Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai terhitung 27 Februari hingga 26 Juli 2023," jelasnya.
Faizal mengatakan dari 62 Perkara tersebut, perkara narkotika masih mendominasi meskipun memang mengalami penurunan di 2023 ini.
"Untuk grafiknya memang mengalami tren menurun dibandingkan dengan tahun 2022 lalu," jelasnya.
Faizal mengatakan tren menurunnya ungkapan kasus narkotika ini tentu suatu Apreseasi juga bagi pihak Kepolisian yang terus bekerja keras mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di HST.
Sementara itu, Wakapolres HST, Kompol Raindhard Maradona mengatakan tren menurunnya kasus narkoba di HST ini tentu suatu capaian yang perlu ditingkatkan.
"Kami justru mengapresiasi pihak masyarakat yang tidak pernah berhenti menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan demi pengungkapan terus digencarkan," jelasnya.
Kompol Raindhard mengakui Polisi tidak pernah akan berhenti untuk terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka-tersangka penyalahgunaan narkotika ini.
"Kami mohon dukungan tentunya berupa informasi dan laporan, 24 jam kita siap tindak tegas," tegasnya.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah antara lain :
1. Perkara narkotika jenis sabu, totalnya 65 paket sabu seberat 42,47 gram dimusnahkan dengan cara diblender.
2. Perkara pelanggaran undang-undang kesehatan. Diantaranya 396 obat jenis Seledryal
3. 10 Perkara Pembunuhan dengan barang bukti berupa 11 senjata tajam.
4. Enam perkara perjudian dengan barang bukti berupa empat unit handphon beserta
5. Enam perkara pencurian dengan barang bukti kunci hingga sepatu.
6. 10 Perkara pelanggaran terhadap perda tentang Miras dengan barang bukti berupa 14 botol miras berbagai merk dan 9 botol alkohol.
7. Tiga perkara undang-undang perlindungan anak dengan barang bukti baju dan celana.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Kejaksaan Negeri HST
barang bukti
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Faizal Banu
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.