Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalumpang Dalam HSU Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan

Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU Jidi Ilhami, divonis penjara 4 tahun 10 bulan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang putusan kasus korupsi mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades)  Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Jidi Ilhami, divonis bersalah melakukan korupsi anggaran dana desa Kalumpang Dalam tahun 2018.

Dalam perkara ini, Jidi Ilhami dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jidi Ilhami juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang muncul dalam perkara ini, yakni sebesar Rp 467.668.500,00.

Pembacaan putusan sendiri dilakukan pada Rabu (16/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak cukup maka dipidana 1 tahun 8 bulan," ucap ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Mantan Kades Kalumpang Dalam Kabupaten HSU Ini Jalani Sidang Tipikor, Diduga Korupsi Dana Desa

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Hukuman untuk Mantan Kades Sungai Kupang di Kotabaru Ini 15 Bulan Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Kades periode 2013-2019 itu terbukti melakukan korupsi senilai Rp 467.668.500,00 pada anggaran dana desa Kalumpang Dalam tahun 2018.

Dan dalam perkara ini, majelis hakim menilai Jidi Ilhami terbukti bersalah melanggar sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa Jidi Ilhami dikatakan majelis hakim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan," kata Jamser.

Vonis 4 tahun 10 bulan ini sendiri terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya oleh JPU, Jidi Ilhami dituntut penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan untuk vonis uang pengganti tidak berbeda dari tuntutan penuntut umum sebesar Rp 467 juta, namun hanya berbeda pidana pengganti yaitu tuntutan penuntut umum selama 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Kintap Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut Jidi Ilhami yang mengikuti persidangan secara daring dan didampingi penasehat hukumnya mengaku akan pikir-pikir, untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia atau saya serahkan kepada penasehat hukum saya," ucap Jidi Ilhami.

Tidak berbeda, JPU dari Kejari HSU mengaku pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan menerima putusan atau banding.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved