Korupsi di Kalsel

Mantan Kades Kalumpang Dalam Kabupaten HSU Ini Jalani Sidang Tipikor, Diduga Korupsi Dana Desa

mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, JI alias J (34), sidang korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA
Mantan Kades Kalumpang Dalam di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni JI alias J, menjalani sidang dugaan korupsi dana desa, Kamis (13/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 di Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai disidangkan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini mendudukan mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, JI alias J (34), sebagai terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Materi pembacaan surat dakwaan sidang dihadiriJaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M Fadly Arby, dan didampingi, Sumantri Aji Surya I.

Persidangan dipimpin majelis hakim dengan ketua, Jamser Simanjuntak, didampingi Ahmad dan Arif Winarto sebagai hakim anggota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar, melalui, Kasipidsus Kejari HSU, M Fadly Arby, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023), membenarkan, dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 di Desa Kalumpang Dalam telah mulai disidangkan.

Baca juga: Warga Tatah Selek Kota Banjarmasin Keluhkan Tak Lagi Dapat Bantuan Program Keluarga Harapan

Baca juga: Digerebek Polisi, Dua Pria di Tapin Ini Gagal Nyedot Bareng, Petugas Amankan 98,9 Gram Sabu

"Persidangan dilaksanakan saat Kamis, 13 April 2023, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan materi pembacaan dakwaan," katanya.

Menurutnya, tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara ini.

Kerugian negara dalam kasus ini setelah hasil perhitungan dari audit yang dilakukan BPKP Kalsel tahun anggaran 2018 sebesar Rp 467.668.500.

Untuk dugaan korupsinya berawal pada 2018 di Desa Kalumpang Dalam mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1.096.072.000.

Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan, yaitu rehab jalan poros, pemeliharaan jalan poros, pembuatan jalan baru poros desa.

Baca juga: Sikapi Lima Perusahaan Sawit Dikenai Sanksi Administrasi, Komisi I Gali Data pada Instansi Teknis

Baca juga: Tujuh Desa di Jejangkit Sudah 4 Bulan Terendam, Tanaman Cabai dan Jeruk Warga Rusak

Kemudian, 4 unit pengadaan Sarana Air Bersih (SAB), pemeliharaan SAB ada 3 Unit dan pengadaan galih penahan bencana 300 batang.

Dari beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan ada dugaan penyelewengan, berupa pengelembungan harga, upah tukang dan jumlah bahan material.

Terdakwa JI diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU, didukung Jatanras Polres Kutai Barat, Selasa (6/12/2022), saat menjadi menjadi penjaga keamanan di Pasar Bebaya, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved