Pembunuhan di Kalsel

Tewas Dibacok, Pengendara Sepeda Listrik yang Lindas Kebun Cabai di Tawia Kabupaten HSS Kalsel

Pengendara sepeda listrik, Arbani (66) tewas akibat dibacok tetangga, Samsuri (56) di Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS, Kalsel.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI SELATAN
Tersangka dan barang bukti yang kini diamankan di Poksek Angkinang, Kalimantan Selatan, Kamis (17/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pembunuhan menggegerkan warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/8/2023), pukul 16.30 Wita.

Pembunuhan itu terjadi gara-gara tanaman kebun pelaku telah terlindas sepeda listrik yang dikendarai korban.

Korban adalah seorang kakek, bernama Arbani (66), warga Desa Tawia RT 05, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS.

Sedangkan pelaku adalah Samsuri (56), tetangga satu RT dengan korban.

Baca juga: Deretan Artis Ternama pada Pernikahan Crazy Rich Binuang Kalsel, Warga Ini Nantikan Soneta Group

Baca juga: Bawa Kabur Motor Warga Kandangan Kabupaten HSS, Pelaku Ditangkap di Bajuin Kabupaten Tala

Dia itu adalah pemilik lahan kebun cabai yang terlindas korban yang mengendarai sepeda listrik.

Korban tewas akibat dianiaya pelaku yang menggunakan senjata tajam.

Kepala Polres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas, Ipda Ardiansyah Machzar, pada rilis yang tertulis pukul 22.45 Wita, menjelaskan, korban meninggal dunia ditempat akibat sejumlah luka bacok. 

"Sedangkan tersangka, diantar Kepala Desa setempat, menyerahkan diri ke Polsek Angkinang," kata Ardiansyah.

Baca juga: Beraksi di Kebun Warga, Pencuri Sawit di Kotabaru Ini Diringkus Personel Polsek Kelumpang Hulu

Baca juga: Pengumuman Seleksi Tertunda, Bawaslu Kalsel Ambil Alih Tugas dan Wewenang Kabupaten dan Kota

Dijelaskan, pembunuhan yang didului penganiayaan berat itu berawal saat korban, sekitar pukul 16.30 Wita, mengendarai sepeda listrik.

Kemudian, korban melintasi kebun cabai pelaku. Karena melindas tanaman hortikultura di kebun tersebut, lalu ditegur oleh pelaku hingga terjadi selisih paham. 

Saat bersitegang itu, pelaku melihat korban hendak mengambil senjata tajam jenis parang yang bergantung di sepeda listrik.

Melihat itu, pelaku yang memegang parang, langsung membacokkannya ke korban .

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Vonis Penjara 58 Bulan untuk Mantan Kades Kalumpang Dalam di Kabupaten HSU Ini

Baca juga: Direktur CV DK Dihukum atas Kasus Perpajakan, DJP Kalselteng Berharap Jadi Efek Jera

Berikutnya, korban roboh bersimbah darah, hingga meninggal di tempat kejadian. 

Setelah itu, pelaku dengan difasilitasi Kepala Desa Tawia, Rudi Hartono, mengantarnya menyerahkan diri ke Polsek Angkinang.

Menurut Ardiansyah, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan disertai penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas.

Sejumlah barang bukti terlah disita anggota Polsek Angkinang, antara lain parang.

Baca juga: Kebakaran di Tanah Abang Kabupaten Banjar Kalsel Hanguskan Satu Rumah Warga

Baca juga: Heboh Meriam Kuno di Langgar Al Hinduan, Wali Kota Banjarmasin : Saya Minta Pelaksana Hati-hati

Saat ini, pelaku menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polsek Angkinang.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved