Selebrita

Tindakan Athalla Kala Ferry Irawan Bebas Terkait Kasus Venna Melinda, Adik Verrell Bramasta: Lewat

Ferry Irawan telah bebas terkait kasus KDRT Venna Melinda. Athalla Naufal, adik Verrell Bramasta menolak mengomentarinya.

Editor: Murhan
Instagram @athallanaufal7 @ferryirawanreal
Athalla Naufal dan Ferry Irawan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Ferry Irawan telah bebas terkait kasus KDRT Venna Melinda.

Kini, Athalla Naufal, anak kedua Venna Melinda menolak komentarinya.

Bagi adik Verrell Bramasta itu, kisah keluarganya dengan Ferry Irawan telah usai.

Memang, Athalla Naufal memilih tak bicara banyak tentang Ferry Irawan yang diketahui sudah dibebaskan.

Diketahui Ferry Irawan mendapatkan remisi, sehingga ia hanya menjalani 7 bulan penjara dari 1 tahun vonis atas kasus kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

"Aku no comment soal itu," kata Athalla Naufal di Studio TransTV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya, permasalahan hukum Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah selesai.

Baca juga: Sinyal Gisella Anastasia dan Gading Marten Mau Rujuk, Terekam Bareng Gempi di Hari Kemerdekaan

"Sudah lewat," ujar Athalla Naufal berharap Ferry Irawan bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah dibebaskan.

"Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.

Ferry Irawan pulang ke Jakarta setelah selesai menjalani hukuman kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).

Ferry Irawan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri setelah menerima remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Ferry Irawan dinyatakan bersalah melakukan tindak KDRT terhadap Venna Melinda dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Aktor Ferry Irawan yang divonis 1 tahun penjara karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda bebas pada 17 Agustus 2023.

Ferry sudah mendekam di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur kurang lebih tujuh bulan. Namun, Ferry dinyatakan bebas setelah dapat remisi HUT ke-78 RI

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved