Berita Viral

Viral Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikerjai Warga, Begini Nasibnya Usai Dikurung dengan Ular

Aksi para warga saat mengerjai maling di Aceh itu pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Tik Tok @mufti0307
Aksi para warga saat mengerjai maling di Aceh itu pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023 

Mencuri secara bahasa adalah mengambil harta secara samar.

Sedangkan secara istilah adalah mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya dengan cara samar.

Definisi itu mengecualikan beberapa hal.

Diantaranya adalah gasab, karena gasab adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan.

Mengambil kain kafan dari kuburan, karena kain kafan yang ada di kuburan tidak ada pemiliknya.

Walaupun mengambilnya haram karena untuk menjaga kehormatan mayit.

Hukuman bagi pencuri setelah ditetapkan sebagai pencuri di hadapan hakim adalah dipotong tangannya dari pergelangan tangan.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah di dalam Alquran QS Al Maidah ayat 38

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُو ا أَيْدِيَهُمَا جَزَا ءً بِمَا كَسَبَا نَكَ لًا مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.

Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Secara detail adalah dipotong tangan kanannya jika ia mencuri pertama kali, jika mencuri lagi maka hukuman selanjutnya adalah dipotong kaki kirinya.

Jika mengulangi lagi yang ketiga kalinya, hukumannya adalah dipotong tangan kirinya.

Dan yang terakhir, jika mencuri lagi maka hukumannya adalah dipotong kaki kanannya.

Setelah itu, jika mencuri lagi maka tindakan yang dilakukan hakim untuk memberi hukuman kepadanya adalah dengan cara men-ta’zir sesuai dengan kebijakan hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved