Berita Viral

Viral Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikerjai Warga, Begini Nasibnya Usai Dikurung dengan Ular

Aksi para warga saat mengerjai maling di Aceh itu pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Tik Tok @mufti0307
Aksi para warga saat mengerjai maling di Aceh itu pun viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mufti0307, Senin (21/8/2023 

Setelah hukuman potong tangan dilaksanakan, pihak pencuri memiliki kewajiban mengembalikan apa yang telah dicuri jika barang curian masih ada.

Jika sudah tidak ada maka ia berkewajiban menggantinya.

Syarat Penetapan Hukum Potong Tangan

Tidak setiap pencuri langsung dipotong tangannya, akan tetapi harus memenuhi delapan syarat :

Baligh

Maka tidak di- ad anak kecil yang belum baligh.

Berakal

Maka tidak di- ad orang gila. Karena ia tidak terkena taklīf sebagaimana Hadis di atas.

Adapun orang yang mabuk tetap di- had jika mabuknya karena sengaja. Jika tidak maka tidak di- had.

Kehendak Sendiri

Artinya ia mencuri atas dasar keinginan sendiri tanpa paksaan dari orang lain.

Jika ia mencuri atas dasar paksaan orang lain maka tidak di- had sebagaimana Hadis yang telah disebutkan.

Mencapai Nisab

Harta yang dicuri mencapai nisab. Sedangkan nisabnya adalah seperempat dinar atau lebih (satu dinar setara dengan 4 gram emas).

Diambil Dari Tempat Penyimpanan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved