Religi

Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasan Seorang Ibu tak Boleh Bebaju Tipis di Hadapan Anak Laki-laki

Ustadz Khalid Basalamah menguraikan batasan aurat seorang Ibu kepada anaknya, khususnya anak laki-laki.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Khalid Basalamah Official
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan cara berpakaian seorang Ibu kendati dengan mahramnya sendiri juga dilarang mengenakan pakaian yang bisa mengundang syahwat. 

Perintah untuk menutup aurat termaktub dalam firman Allah SWt dalam Surah Al-Ahzab ayat 33.

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَ هِلِيَّةِ ٱلْأُولَى ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَو ةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَو ةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Wa qarna fī buy tikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil- lā wa aqimna - alāta wa ātīnaz-zakāta wa a i'nallāha wa ras lah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yu ahhirakum ta -hīrā

Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

"Bentuk-bentuk tabarruj termasuk membuka wajah disertai rambut, bagi pendapat lainnya menampilkan wajah dibolehkan. Selanjutnya meletakkan penutup tipis pada wajah bukan cadar, seperti banyak orang-orang gunakan untuk menari dan sebagainya malah lebih besar fitnahnya," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Perilaku tabarruj lainnya memakai pakaian sempit sehingga membentuk lekukan badan, terbuka atau pendek.

Memakai pakaian tipis dan memiliki lobang yang lebar pada bagian dada baik ketika keluar rumah maupun di depan mahram selain suami yang dapat membuat laki-laki tergoda dengan mahramnya sendiri.

"Tidak memakai sarung tangan dan kaos kaki untuk menutupi bagian tangan dan kaki, memakai sepatu hak tinggi, memakai mantel bergambar, bersulam atau pendek, meletakkan mantel di pundak, memakai celana di depan wanita lain atau mahram, ini semua tidak dibolehkan," urai Ustadz Khalid Basalamah.

Bentuk tabarruj kerap dijumpai di pesta pernikahan, di pasar, di rumah sakit, kampus, dan saat pergi untuk mengunjungi kerabat dan lainnya.

Di pesta pernikahan misalnya berdandan sangat cantik sehingga menjadi pusat perhatian, yang disayangkan di depan suami sendiri jarang atau tak pernah berhias semacam itu.

Kemudian di pasar, banyak Ibu-ibu yang tanpa sadar hanya memakai pakaian rumahan yaitu daster, yang sebenarnya hanya untuk dipakai di depan suami dan anak-anak di dalam rumah.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved