Tragedi Kanjuruhan

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Gagal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Berikut Vonisnya

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan batal bebas, ini setelah kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), ini vonisnya

|
Editor: Irfani Rahman
(KOMPAS.com/Suci Rahayu)
Tragedi Kanjuruhan. Terbaru Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Kasasi jaksa atas putusan bebas dua terdakwa,kedua terdakwa batal bebas, ini vonisnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID-Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni  eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tampaknya batal bebas.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan adanya putusan MA ini keduanya  tetap dinyatakan bersalah.

Sebelumnya diketahui kedua terdakwa Tragedi Kanjuruhan ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetap dinyatakan bersalah.

Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Hakim Vonis Panpel Arema FC 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Sinopsis Film Reprisal Tayang Malam Ini, Bruce Willis Beraksi Memburu Perampok Bank

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto. 

Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, telah menewaskan 135 penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved