Tragedi Kanjuruhan

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Gagal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Berikut Vonisnya

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan batal bebas, ini setelah kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), ini vonisnya

|
Editor: Irfani Rahman
(KOMPAS.com/Suci Rahayu)
Tragedi Kanjuruhan. Terbaru Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Kasasi jaksa atas putusan bebas dua terdakwa,kedua terdakwa batal bebas, ini vonisnya 

Kepolisian lantas menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. 

Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.

Baca juga: BCA Syariah Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari serta Lokasi Penempatan, Cek Syaratnya

Baca juga: Pelajar Indonesia Ditemukan Tewas dalam Apartemen di Jepang, Petugas Lakukan Penyidikan

Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. 

Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).

Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).

Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. 

Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. 

Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.


Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved