Tragedi Kanjuruhan
Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Gagal Bebas, MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Berikut Vonisnya
Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan batal bebas, ini setelah kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), ini vonisnya
Kepolisian lantas menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Baca juga: BCA Syariah Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari serta Lokasi Penempatan, Cek Syaratnya
Baca juga: Pelajar Indonesia Ditemukan Tewas dalam Apartemen di Jepang, Petugas Lakukan Penyidikan
Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil.
Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Sementara dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis.
Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian.
Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.