Berita Kalteng

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya

Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istri, Ary Egahni, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, dikawal petugas kejaksaan.

|
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ben Brahim S Bahat, bersama istri, Ary Egahni, saat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, bersama istrinya yang mantan anggota DPR RI, Ary Egahni, menjalani sidang dugaan tindak pidana koprupsi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/8/2023).

Sedangkan agenda persidangan adalah mendengarkan eksepsi dari kedua terdakwa.

Pasangan suami istri itu terlihat berada di gedung pengadilan pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Puain Kiwa Kabupaten Tabalong, Tidak Ada Korban Luka

Baca juga: Dua Rumah Hangus dalam Kebakaran di Maringgit Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Keduanya keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

Baik Ben Brahim maupun istri, sama-sama mengenakan ropi oranye dan tangan terborgol.

Selanjutnya, masuk ke dalam gedung untuk mengikuti persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Razia di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Sendok Besi hingga Sajam dari Gunting Disita

Baca juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa: Saya Cocoknya Menhan

Para petugas dari kejaksaan mengawal ketat.

Sempat ada yang menghampiri dan kemudian memeluk kedua terdakwa.

Setelah kedua terdakwa berada di dalam ruang tahanan di pengadilan, rompi oranye dan borgolnya dilepaskan.

Baca juga: Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalsel, Perlu Ingat Lingkungan

Baca juga: Petani Sawit Minta Benih, 10 Ribu Hektare Kebun di Kalimantan Selatan Diremajakan

Sebelumnya, telah diberitakan di Banjarmasinpost.co.id, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK saat Selasa (28/3/2023).

Mereka ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan meminta, menerima dan memotong tunjangan pegawai dan kas umum.

Saat pasangan suami istri itu menjalani penahanan dan pemeriksaan di Gedung Merah Putih di Jalan Rasuna Said, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Baca juga: Web Disdikbud Kalsel Disusupi Konten Judi Online, Pakar IT Beri Penjelasan

Baca juga: Jalan Nasional di HSU Longsor, Pembatasan Tonase dan Pengalihan Arus Kendaraan Besar Diberlakukan

Selanjutnya, tim KPK membawa sejumlah barang ke Jakarta.

Diduga, barang-barang itu sebagai barang bukti atas kasus yang menjerat mantan bupati dan istrinya.

(TribunKalteng/Pangkan B/Banjarmasinpost.co.id)

 

Berita ini telah tayang di Tribun Kalteng: https://kalteng.tribunnews.com/2023/08/24/breking-news-sidang-kedua-ben-brahim-ary-egahni-jalani-sidang-offline-di-pn-tipikor-palangkaraya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved