Kriminalitas Banjarmasin
Sebanyak 11 Paket Sabu dan 22 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Warga Alalak Selatan Banjarmasin
Polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat 3,11 gram dan 22 butir ekstasi dengan berat 7,08 gram dari FAZ (32), warga Jalan Alalak Selatan.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang warga Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Jumat (18/8/2023).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 11 paket sabu dengan berat 3,11 gram dan 22 butir ekstasi dengan berat 7,08 gram,
Lelaki berinisial FAZ (32) itu diciduk polisi di Jalan Perdagangan Raya, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga: Tabrakan Truk Boks dan Motor di Jorong Kabupaten Tanah Laut, Satu Korban Patah Kaki
Baca juga: Pedagang yang Aniaya Teman Diringkus Polisi di Depan Pasar Kalindo Banjarmasin
Kepala Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan, pada saat penangkapan, ditemukan dari pelaku satu paket sabu dengan berat 2,34 gram.
“Kami segera memeriksa sepeda motor yang ia kendarai. Ternyata, kembali ditemukan, 15 butir ekstasi berlogo CC dengan berat bersih 4,82 gram, di dalam dashboard sepeda motornya itu,” kata Kasat, Kamis (24/8).
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan kembali ke rumah pelaku di Jalan Alalak Selatan dan berhasil menemukan barang bukti lain.
Baca juga: Api Hanguskan Rumah Warga di Kalintamui Kabupaten HSU Kalsel, Garis Polisi Dipasang
Baca juga: BREAKING NEWS Kobaran Api Gegerkan Warga Kalintamui Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel
“Sebanyak 10 paket sabu berhasil ditemukan dengan berat 0,77 gram dan juga tujuh butir ekstasi dengan tipe yang sama seberat 2,26 gram,” ungkap Suryo.
Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.