Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Teken MoU Bersama PT Air Minum Murakata Lestari, Kajari HST : Semoga Bukan hanya Konsep
PT Air Minum Murakata Lestari HST teken MoU bersama Kejari HST terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - PT Air Minum Murakata Lestari HST teken MoU bersama Kejaksaan Negri (Kejari) HST terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kamis, (24/08/2023).
Pelaksanaan penandatangan MoU oleh Kepala Kejari HST, Faizal Banu dan Plt Direktur PT AMML, Mursyidi ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri HST dihadiri jajaran kejaksaan HST dan PDAM HST.
Kajari HST, Faizal Banu dalam kesempatan itu, menyambut baik adanya penandatanganan MoU ini karena sudah menjadi tugas dan fungsi kejaksaan yakni pelayanan hukum Perdata dan TUN.
"Saya berharap, MoU ini tidak hanya konsep saja. Tetapi harus dihidupkan aktivitasnya. Artinya bahwa kami menunggu apa saja hal-hal yang ingin dikonsultasikan atau ingin diskusikan bersama," jelasnya.
Faizal mengatakan MoU ini cukup strategis karena outputnya adalah pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan maksimal karena PT AMML merupakan satu-satunya perusahaan air minum di HST.
"Tentu saya berharap output dari kegiatan MoU ini adalah menunjang tugas utama yakni menyediakan air minum yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat HST," jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur PDAM HST, Mursyidi mengatakan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari tahun lalu yang memang diperbaharui setiap 2 tahun sekali.
"Mudah-mudahan tata kelola perusahaan kami baik dan bersih. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di HST," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Kajari HST
Faizal Banu
PT Air Minum Murakata Lestari
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.