Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Wisata Air Panas Tanuhi, Terdakwa Akui Baru Tahu Masuk Hutan Lindung

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan wisata Pemandian Air Panas Tanuhi HSS akui baru tahu lahan masuk hutan lindung

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pada pengadaan lahan wisata air panas Tanuhi, Jumat (25/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada Objek wisata Pemandian Air Panas Tanuhi di Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Moh Zakir Maulidi mengaku baru mengetahui bahwa proyek pengadaan lahan bermasalah ketika di notaris.

Pria yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kabid Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif di Disporapar HSS sekaligus sebagai PPTK dalam perkara ini pun mengaku sempat kaget.

Pasalnya lahan milik warga yang dibebaskan, ternyata di antaranya adalah merupakan lahan hutan lindung.

"Saya menyadari ada masalah setelah mau diproses di notaris. Dan saat mengetahui, kami kaget ternyata itu termasuk kawasan hutan lindung," ujar Moh Zakir Maulidi pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Senin (21/8/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Dua ASN di HSS Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Pemandian Air Panas Tanuhi

Baca juga: Tarif Masuk ke Pemandian Air Panas Tanuhi Tidak Naik

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah pun saat itu mencecar terdakwa Moh Zakir Maulidi kenapa tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembebasan lahan.

Terdakwa Moh Zakir Maulidi menjawab,  karena saat itu kegiatan pembebasan lahan merupakan hal yang baru, antara dinas dengan pemilik lahan.

"Karena langsung dengan pemilik lahan, dan kami tidak terpikir melibatkan BPN pada saat itu," jelasnya.

Sementara itu terdakwa lainnya dalam perkara ini, Eko Hendera Wijaya (terdakwa 2) yang juga saat itu menjabat sebagai PPK mengaku baru mengetahui lahan yang dibebaskan adalah kawasan hutan lindung dari terdakwa Moh Zakir Maulidi selaku atasannya.

"Baru tahu dari pak Zakir," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Moh Zakir Maulidi dan Hendera Wijaya, majelis hakim pun menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/8/2023).

Kedua terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan pembelian tanah dari masyarakat untuk pengembangan kawasan wisata Pemandian Air Panas Tanuhi. Padahal, sebagian lahan diantaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Adapun anggaran untuk pembelian lahan ini sebesar Rp 2 Miliar untuk tahun anggaran 2019.

Kemudian berdasarkan audit dari BPKP terungkap bahwa kerugian ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Pada sidang pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 2  jo Pasal 18  Undang-undang No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair. 

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3  jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan subsidaer.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalumpang Dalam HSU Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved