Berita Viral

Viral Caleg DPRD Kalsel Bagi-Bagi Sejadah, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

Bawaslu Kalsel merespon unggahan itu berisi terkait adanya dugaan calon anggota DPRD setempat ayang membagi-bagikan sejadah.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/aprianto)
Ilustrasi: Kertas suara yang akan digunakan pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 saat proses pelipatan beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Media sosial baru saja dihebohkan dengan unggahan dari akun Tiktok msetiawanutomo.

Unggahan itu berisi terkait adanya dugaan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membagi-bagikan sejadah.

Bukan persoalan sejadahnya yang disoal. Yang disoal yakni adanya bordiran tulisan Calon Anggota DPRD Provinsi Kal-Sel. Dalam video hanya terlihat adanya nomor urut sembilan. Sedangkan nama dan partai politiknya ditutup oleh sang pengunggah.

Video yang diunggahnya kemarin itu mendapat respon dari warganet. Bahkan, per Minggu (27/8/2023) pukul 19.00 Wita tercatat video tersebut sudah ditonton lebih dari 196.800 kali. Kemudian diteruskan 2.182 dan disukai 8.955 serta dikomentari 628 kali.

Baca juga: HUT RI ke 78, Warga Banjarbaru Ikuti Jalan Sehat Susur Sungai Kemuning Sambil Punguti Sampah

Baca juga: Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati KUA PPAS 2024, Capai 70 Persen

Terkait viralnya video tersebut di sosial media, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono mengatakan, jika pihaknya belum mengetahui dan mendapat laporan terkait hal tersebut.

"Kami akan memeriksanya segera," katanya.

Meski demikian, ia menyebut jika sejadah bukan termasuk bahan dan alat kampanye yang dipakai dalam sosialisasi maupun kampanye.

Dalam PKPU nomor 15 tahu 2023 sejadah tidak termasuk dalam bahan kampanye.

Selain itu, ia menyebut saat ini belum memasuki tahapan kampanye. "Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sejadah juga bukan alat kampanye karena sejadah merupakan alat ibadah," katanya.

Ia mengimbau parai politik untuk menggunakan cara sesuai ketentuan.

Baca juga: Titian Dermaga Penyeberangan Desa Pendalaman Baru Batola Memprihatinkan, Sebagian Sudah Lapuk

"Kenapa alat ibadah itu tidak termasuk bahan kampanye karena itu merupakan alat beribadah. Secara etika kurang pas. Di depan pandangan solat. Ini terkait kekhusyuan," jelasnya.

Sementara itu, belum ada sanski terkait hal ini. Sebab belum masuk kampanye. "Sementara kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved