Selebrita

Babak Baru Konten Oklin Fia Jilat Es Krim, MUI: Tidak Memenuhi Unsur Penistaan Agama

Babak baru kasus konten Oklin Fia berupa menjilat es kirim dengan cara tak senonoh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bukan penistaan agama.

Editor: Murhan
Instagram oklinfia
Oklin Fia yang tersandung hukum imbas konten jilat es krim. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Babak baru kasus konten Oklin Fia berupa menjilat es kirim dengan cara tak senonoh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan konten Oklin Fia jilat es krim dengan cara tak senonoh itu bukan penistaan agama.

Hal ini diungkapkan Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.

Menurutnya, konten Oklin itu hanya perbuatan yang tak pantas saja.

Oklin yang telah dilaporkan ke kantor polisi pun kemungkinan tak akan masuk penjara terkait kasus tersebut.

"Saya Wasekjen Bidang Hukum di Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama,” katanya.

Menurutnya, konten yang membuat kegaduhan itu hanya berkaitan dengan akhlak dan perbuatan yang tak pantas saja.

Baca juga: Reaksi Krisdayanti Saat Anang Kembali Jadi Caleg DPR RI, Gemmi Ameena: Ini kebijakan PDIP

“Itu lebih pada masalah sosial keagamaan yang berkaitan dengan akhlak. Intinya tidak pantas," jelasnya

Bahkan ia pun menyebut kalau masalah Oklin itu bukan persoalan hukum.

“Persoalan Oklin Fia itu saya kira itu lebih pada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya,” katanya.

Ikhsan membantah bahwa perbuatan yang dilakukan Oklin Fia adalah perbuatan penistaan agama.

“Bukan penodaan agama.," katanya.

Ikhasan memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan Oklin Fia bukan penodaan agama.

"Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang eloklah," jelasnya.

Oklin minta maaf ke MUI

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved