Kasus Oknum Paspampres

Tugas Praka RM Oknum Paspampres Ternyata tak Mengawal Presiden Jokowi, Ditahan Dugaan Pembunuhan

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengungkap sebenarnya tugas sebenarnya Praka RM di lingkungan Paspampres.

Editor: Edi Nugroho
Istimewa via Tribun-Medan.com
Dari kiri ke kanan: Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Oknum Paspampres dan anggota TNI lainnya yang menjadi terduga pelaku penculikan, penyiksaan dan pembunuhan warga Aceh. 

Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.

Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.

Pemuda tersebut meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.

Sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.

"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.

"Ada sementara satu sipil terkait yang kini ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ucapnya.

Hingga saat ini, sudah 4 orang tesangka ditahan. Tiga ditahan di Pomdam Jaya dan satu sipil ditahan di Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam Masykur sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang. Namun dilepas kembali.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Kasus ini sendiri akhirnya viral dan mendapat sorotan pimpinan tertinggi TNI yakni Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Panglima TNI ingin Praka Riswandi Manik dihukum mati, karena melakukan pelanggaran berat.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved