Guru Botaki Kepala Siswa
Pasca Guru SMPN 1 Sukodadi Lamongan Botaki 19 Siswi Gara-gara tak Pakai Ciput, LBH: Kekerasan Fisik
Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, tindakan oknum guru EN yang membotaki rambut bagian depan siswi-siswinya, masuk kekerasan fisik.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lembaga Badan Hukum (LBH) Surabaya menyebut aksi guru berinisial EN yang membotaki 19 siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (23/8/2023) lalu merupakan bentuk kekerasan fisik.
Seperti diketahui, terungkap sosok asli guru botaki rambut 19 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi di Lamongan, Jawa Timur.
Oknum guru yang bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti itu mendapat kecaman usai membotaki rambut siswi SMP.
Sosok guru yang botaki rambut 19 siswi SMP itu bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti.
Baca juga: Sikap Partai Demokrat Usai Surya Paloh Tunjuk Cak Imin Cawapres, Sempat Ingin Cawapres Prabowo
Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh, Hormati Hukum yang Ada
Insiden guru yang tega membotaki rambut 19 siswi SMP ini terjadi pada 23 Agustus lalu.
Diketahui ternyata RR bukan guru bimbingan konseling (BK).
Ia hanyalah guru mata pelajaran biasa yang seharusnya bukan menanggungjawabi persoalan rambut para siswa atau siswi.
Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, tindakan oknum guru EN yang membotaki rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.
Ia menyebut aksi pembotakan yang menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik justru berakibat pada kondisi psikis siswi.
Habibus menambahkan, seharusnya sekolah menjadi tempat bagi para murid untuk mendapat hak pendidikannya.
"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.
Kasus ini dinilai telah mencoreng martabat kemanusiaan anak.
Baca juga: Alasan Kuat Kapolda Sumut Menonaktifkan Kapolres Dairi, Pasca Pemukulan Dua Anggota Intel
Baca juga: Syarat, Jadwal dan Cara Mendaftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 17 September
Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya.
Kepsek SMPN 1 Sukodadi Menangis Saksikan Mediasi
Satu Pemicu 19 Siswi SMP di Lamongan Jadi Trauma Usai Dibotaki Oknum Guru, Dihadiri Orangtua |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Asli Guru Botaki Rambut 19 Siswi SMP di Lamongan, Langsung Mendapat Kecaman |
![]() |
---|
Motif Asli Oknum Guru Lamongan Sampai Botaki 19 Kepala Siswi, Gara-gara Soal Kerudung |
![]() |
---|
Pemicu SMP Negeri 1 Sukodadi Datangkan Psikiater Pasca Oknum Guru Botaki 19 Siswi, Menangis |
![]() |
---|
Hukuman untuk Ibu Guru di Lamongan yang Botaki 19 Siswi, Harusnya Tugas Bimbingan Jonseling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.