Guru Botaki Kepala Siswa

Pasca Guru SMPN 1 Sukodadi Lamongan Botaki 19 Siswi Gara-gara tak Pakai Ciput, LBH: Kekerasan Fisik

Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, tindakan oknum guru EN yang membotaki rambut bagian depan siswi-siswinya, masuk kekerasan fisik.

Editor: Edi Nugroho
YouTube Pos Kupang
Motif asli oknum guru SMPN 1 Sukodadi sampai membotaki 19 kepala siswinya akhirnya terkuak.Terkuak niat asli guru di Lamongan botak 19 siswi perkara karena tak pakai ciput hijab. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lembaga Badan Hukum (LBH) Surabaya menyebut aksi guru berinisial EN yang membotaki 19 siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (23/8/2023) lalu merupakan bentuk kekerasan fisik.

Seperti diketahui, terungkap sosok asli guru botaki rambut 19 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi di Lamongan, Jawa Timur.

Oknum guru yang bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti itu mendapat kecaman usai membotaki rambut siswi SMP.

Sosok guru yang botaki rambut 19 siswi SMP itu bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti.

Baca juga: Sikap Partai Demokrat Usai Surya Paloh Tunjuk Cak Imin Cawapres, Sempat Ingin Cawapres Prabowo

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh, Hormati Hukum yang Ada

Insiden guru yang tega membotaki rambut 19 siswi SMP ini terjadi pada 23 Agustus lalu.

Diketahui ternyata RR bukan guru bimbingan konseling (BK).

Ia hanyalah guru mata pelajaran biasa yang seharusnya bukan menanggungjawabi persoalan rambut para siswa atau siswi.

Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, tindakan oknum guru EN yang membotaki rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.

Ia menyebut aksi pembotakan yang menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik justru berakibat pada kondisi psikis siswi.

Habibus menambahkan, seharusnya sekolah menjadi tempat bagi para murid untuk mendapat hak pendidikannya.

"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.

Kasus ini dinilai telah mencoreng martabat kemanusiaan anak.

Baca juga: Alasan Kuat Kapolda Sumut Menonaktifkan Kapolres Dairi, Pasca Pemukulan Dua Anggota Intel

Baca juga: Syarat, Jadwal dan Cara Mendaftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 17 September

Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya.

Kepsek SMPN 1 Sukodadi Menangis Saksikan Mediasi

Kepala sekolah (kepsek) SMPN 1 Sukodadi, Harto permasalahan yang terjadi apda 23 Agustus lalu telah terselesaikan.

Di hari yang sama, pihak sekolah langsung menemui para wali murid.

Lalu, keesokan harinya dilakukan mediasi dengan mempertemukan EN, para wali murid dan lembaga pendidikan.

Dari hasil mediasi itu, para orang tua siswa ikhlas memaafkan aksi EN.

"Ini sudah tidak ada masalah. Damai," kata Harto, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJatim.

Harto bahkan mengaku menangis saat melihat langsung momen kedua belah pihak tersebut saling bermaafan.

Harto mengatakan terharu menyaksikan para orang tua murid yang berbesar hati memaafkan EN.

Bahkan, orang tua murid menyatakan jika mereka merasa memiliki lembaga sekolah dimana anak mereka belajar.

"Saya sampai meneteskan air mata , ketika menyaksikan mereka berangkulan saling memaafkan," kata Harto.

Kini, atas aksinya tersebut EN telah mendapatkan sanksi dengan tidak lagi mengajar si sekolah tersebut.

Bahkan, kini EN juga mendapat pembinaan.

Diberitakan sebelumnya, EN diketahui membotaki 19 siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Belasan siswi yang berhijab itu ketahuan tidak mengenakan dalaman yang membuat rambutnya terlihat.

Hal tersebut membuat EN meradang dan membotaki 19 siswi tersebut..

.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH Sebut Aksi Guru Botaki 19 Siswi Sebagai Bentuk Kekerasan: Seharusnya Sekolah Jadi Ruang Aman,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved