Berita Viral

Bolehkah Lepas Jilbab Karena Tuntutan Kerjaan, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hal Ini

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum seorang muslimah melepas hijab atau jilbab karena tuntunan pekerjaan.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Kanal Youtube Kajian Ar Rahman
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum seorang muslimah melepas hijab atau jilbab karena tuntunan pekerjaan. 

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Kenapa kenakan Jilbab? Yang pertama, supaya diketahui seseorang itu adalah perempuan beriman. Kalau sudah beriman, maka melekat hukum pada laki-laki untuk menghormati, membantu, serta melindungi," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ia pun menceritakan, di zaman dulu ada perempuan muslimah di Madinah sebelum ayat tentang jilbab turun, suatu ketika ingin buang air besar di kebun kurma karena dulu tidak ada toilet umum dan sebagainya.

Malam-malam ketika akan keluar diganggu oleh laki-laki Yahudi, preman-preman Madinah, dilaporkanlah kepada Nabi SAW.

Begitu dilaporkan maka turunlah Surah Al-Ahzab ayat 59 tentang perintah jilbab.

"Begitu pakai jilbab, sudah viral di kalangan pemuda muslim bahwa wanita itu seorang muslimah. Maka pemuda muslim wajib melindungi muslimah, sebagaimana kaidah fikih," urai Ustadz Adi Hidayat.

Ia mengingatkan Jilbab tak sekadar dikenakan untuk identitas seorang muslimah yang menjadi wujud sayangnya Allah.

Kalau mau digali dari segi kesehatan dan lainnya banyak, namun kesimpulannya satu Allah sayang pada perempuan.

"Tapi sekarang kenapa Allah sudah sayang, tapi perempuannya berpaling? Allah sayang memberikan jilbab, banyak orang mencari kasih sayang Allah, ini Allah langsung memberikan kasih sayangnya, saking sayangnya Allah meninggalpun masih dijilbabin juga," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Kain kafan perempuan ada tudungnya berbeda dengan laki-laki. Sehingga UAH pun mengimbau jangan sampai saat meninggal saja memakai tudung, semasa hidup justru tidak mengenakan jilbab.

"Alhamdulillah kita tinggal di Indonesia, untuk mempraktekkan agama diatur Undang-undang pasal 29 ayat 2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jilbab bagian dari ibadah," tukas Ustadz Adi Hidayat.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved