Religi
Bolehkah Barang Gadai Diberikan ke Pemberi Utang Sebab Tak Dilunasi? Buya Yahya Beber Ketentuannya
Buya Yahya dalam satu ceramahnya terangkan mengenai hukum gadai. Termasuk bagaimana dengan barang yang digadaikan
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
"Apabila yang berutang berucap barang yang digadai nominal seluruhnya diberikan kepada yang meminjami, maka itu disebut pemberian oleh yang berutang, dan ini boleh dilakukan," terang Buya Yahya.
Baca juga: Perceraian dalam Islam Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuannya dalam Syariat
Baca juga: Cara Mengqadha Sholat yang Tertinggal, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Namun apabila yang memberi utang memberi syarat, jika tidak bisa melunasi barang akan diambil tanpa adanya lelang atau penjualan secara normal sesuai syariat, maka hal itu tidak boleh dilakukan.
Buya Yahya mengingatkan agar tidak terjerumus pada riba tersembunyi saat melakukan transaksi gadai.
Termasuk perjanjian memaksa yang berutang menyetujui kesepakatan yang memberatkan terkait barang gadai.
Misalnya seseorang memiliki motor seharga Rp 7 juta, lalu karena butuh uang cepat maka motor itu digadaikan dengan nilai Rp 5 juta, si pemberi utang meminta kesepakatan jika tidak bisa membayar maka motor tersebut diserahkan kepadanya.
Sebab terdesak, yang berutang terpaksa mengiyakan kesepakatan itu. Hal ini sebaiknya jangan dilakukan sebab ada unsur riba di dalamnya karena sudah mengetahui harga barang lebih besar dari nominal uang yang dipinjamkan.
"Kecuali sebelumnya tidak ada perjanjian, misal motor itu dijual dan laku Rp 7 juta, bayar utang Rp 5 juta, sisanya Rp 2 juta diberikan kepada si pemberi utang sebagai ucapan terima kasih sudah dibantu, hal ini sah dilakukan," urai Buya Yahya.
Yang perlu digarisbawahi, pemberian Rp 2 juta tidak atas perjanjian atau akad di awal transaksi.
Apabila pada akhirnya yang berutang memang ingin memberi lebih di luar pembayaran utang dilakukan di luar kesepakatan transaksi utang, hal tersebut sah-sah saja.
Simak Videonya
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Terangkan Cara Berniat Dibaur Shaum Wajib |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Paparkan Ketentuan: Boleh Geser Hari |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Akhir 2025, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Waktu Afdhol |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Plus Tata Caranya, Ustadz Abdul Somad Urai Sesuai Tuntunan Nabi SAW |
![]() |
---|
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.