Religi

Bolehkah Barang Gadai Diberikan ke Pemberi Utang Sebab Tak Dilunasi? Buya Yahya Beber Ketentuannya

Buya Yahya dalam satu ceramahnya terangkan mengenai hukum gadai. Termasuk bagaimana dengan barang yang digadaikan

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya pernah membahas mengenai soal gadai 

"Apabila yang berutang berucap barang yang digadai nominal seluruhnya diberikan kepada yang meminjami, maka itu disebut pemberian oleh yang berutang, dan ini boleh dilakukan," terang Buya Yahya.

Baca juga: Perceraian dalam Islam Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuannya dalam Syariat

Baca juga: Cara Mengqadha Sholat yang Tertinggal, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Namun apabila yang memberi utang memberi syarat, jika tidak bisa melunasi barang akan diambil tanpa adanya lelang atau penjualan secara normal sesuai syariat, maka hal itu tidak boleh dilakukan.

Buya Yahya mengingatkan agar tidak terjerumus pada riba tersembunyi saat melakukan transaksi gadai.

Termasuk perjanjian memaksa yang berutang menyetujui kesepakatan yang memberatkan terkait barang gadai.

Misalnya seseorang memiliki motor seharga Rp 7 juta, lalu karena butuh uang cepat maka motor itu digadaikan dengan nilai Rp 5 juta, si pemberi utang meminta kesepakatan jika tidak bisa membayar maka motor tersebut diserahkan kepadanya.

Sebab terdesak, yang berutang terpaksa mengiyakan kesepakatan itu. Hal ini sebaiknya jangan dilakukan sebab ada unsur riba di dalamnya karena sudah mengetahui harga barang lebih besar dari nominal uang yang dipinjamkan.

"Kecuali sebelumnya tidak ada perjanjian, misal motor itu dijual dan laku Rp 7 juta, bayar utang Rp 5 juta, sisanya Rp 2 juta diberikan kepada si pemberi utang sebagai ucapan terima kasih sudah dibantu, hal ini sah dilakukan," urai Buya Yahya.

Yang perlu digarisbawahi, pemberian Rp 2 juta tidak atas perjanjian atau akad di awal transaksi.

Apabila pada akhirnya yang berutang memang ingin memberi lebih di luar pembayaran utang dilakukan di luar kesepakatan transaksi utang, hal tersebut sah-sah saja.

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved