Berita Banjarmasin

Perselingkuhan Oknum ASN di Pemko Banjarmasin Dibongkar Istri, Sekda Siapkan Sanksi

Sanksi bagi oknum ASN di Pemko Banjarmasin diduga selingkuh dengan rekan kerja tengah disiapkan

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Serambi Ummah
Ilustrasi selingkuh 

“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Marpaung.

Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.

Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.

“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya. “Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved