Berita Banjarmasin
Perselingkuhan Oknum ASN di Pemko Banjarmasin Dibongkar Istri, Sekda Siapkan Sanksi
Sanksi bagi oknum ASN di Pemko Banjarmasin diduga selingkuh dengan rekan kerja tengah disiapkan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Marpaung.
Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.
Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.
“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya. “Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Kalsel Jadi Percontohan Nasional, Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi se-Indonesia |
![]() |
---|
Mobil ATM Terbakar di Basirih Banjarmasin, Warga Gercep Padamkan Api |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Truk Pengangkut Paket Terbakar di Trisakti Banjarmasin, Masih Berada di TKP |
![]() |
---|
BPKPAD Banjarmasin Lakukan Penyesuaian Perjalanan Dinas Sejumlah SKPD |
![]() |
---|
Bazar Pangan Murah Diserbu Warga Banjarmasin, Ibu-Ibu dan Driver Ojol Antusias Berburu Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.