Banjarbaru Juara

Larangan Parkir Diberlakukan, Arus Lalu Lintas Lancar di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru

Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melepas seluruh titik parkir di Jalan Pangeran Suriansyah supaya arus lalu lintas kendaraan lancar.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO PEMKO BANJARBARU
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru sedang memasang rambu larangan parkir di Jalan Pangeran Suriansyah. Sejak 1 September 2023 kendaraan dilarang parkir di sepanjang jalan ini. 

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan. 

"Kami sudah menyurati semua instansi, Kominfo, Kantor Kecamatan, sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan," ujarnya.

Senada, Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama, membenarkan hal tersebut.

Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir dan pembatas jalan untuk membuat tanda larangan.

"Tanggal 31 Agustus malam kami pasang rambu larangan di Jalan Pangeran Suriansyah. Memang ada dua titik parkir yang hilang. Tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat, harus ada yang dikalahkan," ucapnya.

Ditambahkan Adi Royan, pasca pelarangan parkir di kawasan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.

"Pemasangan pembatas atau rambu larangan pada tanggal 31 Agustus 2023, pukul 00.00 Wita. Artinya, per tanggal 1 September 2023, sudah dilarang untuk parkir di kawasan itu," ucapnya.

Mengenai pemindahan kantong parkir, Adi Royan mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan survei. 

"Petugas kami masih melakukan survei. Semoga saja ada titik alternatif kantong parkir baru," ucapnya. (AOL/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved