Tajuk

Mendisiplinkan ASN

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dar

Editor: Irfani Rahman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut terungkap saat KPK dan Kemensos melakukan pencocokan silang antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9), mengatakan nilai bansos yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp140 miliar per bulan.

Banjarmasin Post pada edisi Jumat 1 September 2023 juga memberitakan soal ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada periode 2020 hingga 2023 menerima 172 laporan perselingkuhan abdi negara. Ini 25 persen dari total pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang diterima KASN.

Baca juga: Youtube DRI RI Di-Hack, Kominfo Sebut Peretas Canggih

Baca juga: Terungkap Alasan Cak Imin Tak Buka MTQ, Mengaku Ditolak Bupati Tala, Sukamta Sebut Ini

Kepala KASN Agus Pramusinto mengungkapkannya dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” pada Rabu (30/8). Sedemikian maraknya hingga perlu ada webinar mengenai perselingkuhan ASN.

Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.

Tidak usah jauh-jauh. Kasus dugaan perselingkuhan antar-ASN terjadi di Pemerintah Kota Banjarmasin. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan sanksinya beragam.

Tergoda dengan lawan jenis adalah urusan hati. Namun jika itu terjadi pada ASN yang telah memiliki pasangan, tentu akan menimbulkan masalah. Hal itu karena ada aturan yang mengikat mereka. ASN dilarang poligami kecuali ada izin dari istri pertama.

Hal tersebut pasti mereka ketahui. Puluhan ribu ASN yang terdaftar menerima bansos pasti juga tahu hal tersebut dilarang. Kalau sampai mereka menerima, harus ada sanksi yang diberikan. ASN adalah orang-orang pintar. Mereka tidak bisa beralasan tidak tahu.

Apalagi mereka telah digaji layak. Bahkan, dalam pidato menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Joko Widodo menjanjikan kepada ASN kenaikan gaji sebesar delapan persen. Ini jauh dari kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang hanya satu persen.

Apa yang didapat ASN dari pajak rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Mereka digaji agar bisa mengurus rakyat.

Sayangnya layanan yang diberikan masih jauh dari memuaskan. Persoalan paling mudah saja yakni KTP hingga kini tidak tuntas. Sebanyak 2.500 warga Kabupaten Banjar menunggu antrean pencetakan KTP. Hal ini karena blangko dari pemerintah pusat belum datang.

Baca juga: Prediksi Cuaca Surabaya dan 32 Kota Indonesia Kamis 7 September, Siapkan Masker Banjarmasin & Jambi

Kita tunggu apakah pemerintah mendatang bisa mendisiplinkan aparatnya agar bisa maksimal melayani masyarakat, yang notabene membayar gaji mereka. Jika itu tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat bila enggan membayar pajak. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved