Selebrita
Vicky Prasetyo Miris Selebgram Diduga Jadi Pemeran Film Dewasa, Bandingkan dengan Maria Ozawa
Presenter Vicky Prasetyo miris dengan kabar selebgram Indonesia yang diduga jadi pemeran film dewasa. Dibandingkan dengan Maria Ozawa.
Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.
Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.
"Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.
Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.
"Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
"Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," lanjut Ade Safri.
Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.
Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.
Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.
"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.
Baca juga: Gonta-ganti ART Karena Tingkah Lolly, Nikita Mirzani Konsultasi ke Psikolog : Salah Aku di Mana?
Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.
"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri.
(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)
| Sarwendah Malu-malu Cium Tangan Pengusaha Giorgio Antonio Saat Live Jualan Bareng Bella Shofie |
|
|---|
| Isu Selingkuh dari Raisa Terjawab, Hamish Daud Beber Fakta Soal Chef Sabrina Alatas: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| Hukuman Nikita Mirzani Bisa Bertambah Imbas Banding, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Hotman Paris |
|
|---|
| Kehidupan Sandra Dewi Usai Harvey Moeis di Penjara Terungkap, Ini Kondisi Anak yang Terpisah Ayah |
|
|---|
| Datangi Lapas Nusakambangan Bareng Raffi Ahmad, Irfan Hakim Kuak Kondisi para Napi, Senasib Ammar? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.