Public Services
Persyaratan dan Tes yang Dilalui untuk Membuat SIM di Polres Hulu Sungai Utara
Tarif PNBP pembuatan SIM di Polres HSU, baik baru maupun perpanjangan juga sudah diatur dalam PP RI No76 Tahun 20202, berdasarkan golongannya.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Persyaratan dan tes untuk membuat SIM di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tentu tidak berbeda dengan di daerah lainnya.
Persyaratan dari sisi usia bagi pembuat SIM A, C, D dan D1 dengan usia 17 tahun,18 tahun untuk SIM C1, 19 tahun untuk SIM C2, 20 tahun untuk A umum dan B1, 21 tahun untuk B2, 22 tahun untuk B1 Umum dan 23 tahun untuk B2 Umum.
Persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat termasuk fotokopi KTP, surat kir kesehatan, psikologi dan biaya administrasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun untuk tarif PNBP pembuatan SIM, baik baru maupun perpanjangan juga sudah diatur dalam PP RI No76 Tahun 20202, berdasarkan golongannya.
Baca juga: Lokasi Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Hulu Sungai Utara
Baca juga: Jelang Tablig Akbar Bersama UAS, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Nurul Azhar Kalimantan di Banjarbaru
Untuk tarif SIM baru:
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B I Umum Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM B II Umum Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C 2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D 1 Rp 50.000
Baca juga: Diparkir di Tepi Jalan Tanjung Serdang kotabaru, Panel Control EMMS Ekskavator PT BKW Raib Dicuri
Baca juga: Belum Terima Berkas Perkara Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin, Kasipidum Tetap Upayakan Diversi
Tarif SIM perpanjangan:
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B I Umum Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM B II Umum Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C 2 Rp 75.000
SIM D Rp 35.000
SIM D 1 Rp 35.000
Baca juga: Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Kaki ABG Pelaihari Kalsel Terluka Terkena Duri di Kebun Sawit
Baca juga: Lolos dari Percobaan Rudapaksa, ABG di Tanahlaut Kalsel Ini Mengaku Dikejar Empat Pria
Disampaikan Kapolres AKBP M Isharyadi F, melalui Kasatlantas, AKP Tugiyana, Jumat (15/9/2023), menyampaikan, untuk tes yang dilalui pemohon SIM mulai dari ujian teori sesuai golongan SIM, dilanjutkan ujian praktik dan teori.
Saat mengikuti tes ini, lanjutnya, memang pernah ada pemohon yang tidak lulus dan terhadap mereka diberikan kesempatan mengulang atau remidial.
Bukan hanya itu saja, peserta yang tidak lulus ini jugadiberikan pencerahan serta dilaksakan bimbingan belajar secara gratis.
Saat ini Satlantas Polres HSU dalam ujian praktik SIM C juga telah menerapkan lintasan baru yang tidak lagi ada jalur angka delapan dan zigzag.
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Sungaijelai Tanahlaut Heboh, Seorang ABG Nyaris Jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Penampilan Terbaru Fredy Pratama Versi Interpol, Terlihat Berambut Gondrong, Telah Operasi Plastik?
”Sebelum mulai menjalani praktik, pemohon juga diberikan penjelasan dulu terkait lintasan yang akan dilalui," katanya.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas, pemohon juga mendapat kesempatan melihat contoh bagaimana petugas melewati lintasan.
Bukan hanya itu, pemohon kemudian juga diberi kesempatan untuk terlebih dulu mencoba melalui lintasan.
Bisa dengan menggunakan kendaraan yang disiapkan petugas baik matik maupun manual atau sepeda motor sendiri, dengan catatan harus kendaraan yang penuhi standar.
Baca juga: Ini Identitas Distributor Fredy Pratama di Kalimantan, Sumatera & Jawa, 1 Bulan Edarkan 500 Kg Sabu
Baca juga: Penampakan Isi Rumah Haji Ijay Crazy Rich Kalsel di Binuang, King Nassar Syok Lihat Kondisi Garasi
Setelah diberikan penjelasan, dicontohkan dan sudah mencoba, baru pemohon menjalani ujian praktik yang jadi penilaian.
Dengan adanya pelayanan SIM yang mudah diakses dan jam kerja yang fleksibel, masyarakat Kabupaten HSU diharapkan dapat memperoleh SIM dengan cepat dan tanpa kendala.
Selain itu, Polres HSU berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Public Services
Polres HSU
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Amuntai
Kabupaten HSU
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ini Daftar Siapa Saja Wajib Pajak dan Cara Pelunasan Pajak, Ini Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan Lansia hingga ODGJ, Disdukcapil Kabupaten Tapin Jalankan Jebol Pelosok |
![]() |
---|
Urus KTP Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Tapin, Berikut Panduannya |
![]() |
---|
Mengurus KTP Hilang, Rusak, Penggantian, Perubahan Data hingga Pindah Domisili di Disdukcapil HSS |
![]() |
---|
Tempat, Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.