Kriminalitas Tanahbumbu

Pencuri di Satui Kabupaten Tanbu Gondol Rp 30 Juta, Gergaji dan Uang Rp 1 Juta Diamankan Polisi

Rumah warga Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, dibobol maling dan uang Rp 30 juta raib. Polsek Satui menangkap MH (23) di Sungai Danau.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TANAH BUMBU
Pelaku pencurian, MH (23), kini ditahan di Polsek Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Senin (18/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Seorang lelaki ditangkap polisi karena mencuri uang tunai Rp 30 juta.

Pelaku berinisial MH (23), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, membobol rumah korbannya di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Dia dibekuk anggota Polsek Satui, Minggu (10/9/2023) sekitar 22.00 Wita di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui,  Kabupaten Tanbu.

Baca juga: Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Banjarmasin Kian Menjerit, Pembeli Tambah Sepi

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kotabaru, Petugas Temukan Pistol FN Lengkap Dengan Peluru

Disampaikan Kapolres AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, kejadian berawal saat Jumat (8/9) sekitar pukul 14.30 Wita, korban sedang rebahan di dalam kamar.

Kemudian, dia melihat kisi jendela rumahnya yang kayu telah terpotong.

Korban langsung memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan bahwa  uang yang berada  di tumpukan baju di dalam lemari kamar, di dalam laci meja rias dan di dalam laci rak ruang tamu telah hilang dengan total Rp 30 juta.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pikap vs Truk di Jalan Trans Kalimantan Km 20, Macetkan Jalan hingga 5 Km

"Korban segera melapor ke Polsek Satui," ujar Iptu Jonser Sinaga, Senin (18/9).

Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kecurigaan mengarah kepada pelaku tersebut.

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Syamsudin Noor, Dua Penerbangan Tujuan Jakarta Kembali Terunda

Baca juga: Miliki 17 Armada, Ini Jadwal dan Rute Bus Trans Banjarmasin 

Hingga akhirnya, anggota Reskrim Polsek menangkap MH di Desa Sungai Danau.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan  iPhone 11, gergaji kayu , serta uang tunai hasil kejahatannya sebanyak Rp 1 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved