Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, Tiga Saksi Berikan Keterangan

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank di Banjarbaru Tahun 2022 hadirkan tiga saksi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank di Banjarbaru. 

"Bahwa ke 28 nasabah tersebut merupakan nasabah yng dipemrakarsai oleh terdawa Richard Wylson dan Muhammad Ali selaku pemutus kredit," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Selanjutnya saksi H Isman Mustaqim menerangkan bahwa selaku AMBM berwenang dalam melakukan pemutusan kredit yang besarnya antara Rp 50 juta sampai 200 juta, yang diajukan oleh unit pada sebuah Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru.

Bahwa sebelum ke AMBM, pemrakarsa / mantri dari Unit pada sebuah Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru mengajukan dan memverifikasi calon nasabah kredit, dengan melakukan input data calon nasabah ke aplikasi BRISpot. 

Dari aplikasi tersebut apabila seluruh dokumen telah lengkap maka nasabah tersebut dapat dilakukan pemutusan, yang mana dari pemrakarsa selanjutnya ke Ka Unit dan diteruskan kepda AMBM Cabang pada sebuah Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru.

Bahwa saksi telah melakukan pemutusan terhadap beberapa calon nasabah yang di pemrakarsai oleh Terdakwa Richard Wylson, berdasarkan kelengkapan data yang telah diinput oleh pemrakarsa pada sebuah aplikasi milik bank tersebut.

Bahwa saksi mengaku tidak melakukan on the spot dan pengecekan kebenaran dan keabsahan dokumen agunan, dikarenakan saksi merasa dokumen tersebut telah dilakukan pengecekan oleh pemrakarsa kredit.

Selanjutnya saksi Muhammad A Sadikin menerangkan selaku Ka Unit Guntung Payung bertugas sebagai supervisor dan pemutus kredit.

Saksi dalam melakukan pemutusan kredit selalu memperhatikan kelengkapan dokumen yang telah diinput, oleh pemrakarsa pada aplikasi milik bank tersebut.

Bahwa aplikasi tersebut adalah aplikasi yang difungsikan untuk mempermudah pemrakarsa dan Ka Unit dalam melakukan verifikasi dan pengecekan data nasabah yang akan mengajukan pembukaan kredit.

Bahwa dalam aplikasi tersebut apabila data nasabah yang telah diinput oleh pemrakarsa telah lengkap, dan terpenuhi maka akan berwarna hijau sehingga dapat dilakukan pemutusan oleh Ka Unit maupun AMBM.

Bahwa pemrakarsa diharuskan melakukan pengecekan dan on the spot terkait nasabah yang akan mengajukan kredit baik KUR maupun kupedes

Bahwa pemrakarsa selalu dibekali berbagai pendidikan dan diklat oleh Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru tersebut dalam melaksanakan tugasnya selaku pemrakarsa kredit.

Atas hal tersebut, Ka Unit selaku pemutus kredit nasabah yang telah diajukan oleh pemrakarsa yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan kesanggupannya dalam melunasi kredit nantinya.

Bahwa dalam melakukan pemutusan kredit, Ka Unit dapat melakukan on the spot kembali apabila data yang diajukan oleh pemrakarsa dianggap kurang meyakinkan. 

Hal itu pernah dilakukan oleh saksi karena kurang percaya terhadap usaha dan agunan dari nasabah an. Etna Agustiani (terdakwa 2) namun setelah dilakukan on the spot dan saksi melihat langsung rumah nasabah dan usaha nasabah tersebut selanjutnya saksi menyetujuinya

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved