Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, Tiga Saksi Berikan Keterangan

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank di Banjarbaru Tahun 2022 hadirkan tiga saksi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank di Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kembali digelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar Jumat (15/9/2023) sekira pukul 10.00 Wita. 

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, pertama Laili Rahmiati, sebagai Ka Unit Bank cabang Guntung Payung pada tahun 2021-2022.

Kemudian H Isman Mustaqim, AMBM Cabang Martapura dan Muhammad A Sadikin Ka Unit Bank cabang Guntung Payung 2018-2020.

Saksi Laili Rahmiati menerangkan tugasnya sebagai supervisor dan pemutus pinjaman kredit yang berwenang melakukan pemutusan kredit sebagaimana yang telah diajukan oleh pemrakarsa (mantri) dengan jumlah maksimum Rp 50 juta.

Sedangkan untuk Rp 50-200 juta yang berwenang melakukan pemutusan adalah AMBM Kantor Cabang Martapura.

Dalam melakukan pemutusan, Ka Unit melakukan pemutusan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemrakarsa /mantri kredit.

Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Ka Unit terdapat permasalahan terhadap beberapa nasabah kredit kupedes, yang mana berindikasi topengan / tempilan karena terdapat beberapa nasabah yang pembayarannya macet. 

Terhadap permasalahan tersebut selanjutnya saksi melakukan wawancara terhadap lima nasabah, yang mana dari nasabah tersebut mengaku telah melakukan pembukaan kredit kupedes dari calo.

Beberapa nasbaah ujar saksi Laili juga mengaku tidak semua uang yang didapat dari kredit kupedes digunakan oleh nasabah tersebut, melainkan diserahkan kepada calo.

Bahwa atas hal tersebut selanjutnya saksi melaporkan kepada Kepala Cabang  Martapura untuk dilakukan proses verifikasi oleh tim BRC yaitu saksi Aida Rosyida.

Dari proses verifikasi tersebut ditemukan 38 nasabah yang diidentifikasi telah melakukan pembukaan kredit topengan / tempilan.

Selain itu juga terdapat dokumen agunan yang tidak benar, yang mana dilakukan oleh empat orang calo, satu di antaranya adalah  terdakwa Etna Agustiani.

Dari 38 nasabah tersebut selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata terdapat 28 nasabah yang bermasalah.

Selanjutnya per bulan Juli 2022, dari 28 nasabah yang mengalami kredit macet, dan bermasalah tersebut telah dilakukan pelunasan oleh nasabah dan calo nasabah dari Dewi Dinda Rini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved