Vonis Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Pasrah Terima Hukuman
Tiktoker Lina Mukherjee hanya bisa pasrah mendengar vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Perkara disulut konten makan babi viral.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses persidangan rampung, Tiktoker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara.
Vonis terhadap Lina dibacakan Majelis Hakum Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).
Melalui proses sidang, Ia terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan melanggar Undang-Undang ITE usai konten makan babi viral.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra.
Lina terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Senasib Siskaeee, Aktris FTV dan Selebgram Chaca Novita Terseret Kasus Produksi Film Dewasa
Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim. Lihat Foto Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023).
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok. Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Baca juga: Ariel NOAH CS Mendadak Bakal Vakum Tahun 2024, Umumkan Saat Konser di Bandung
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan orang tuaku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).
Ditahan Sejak Juli 2023
Diberitakan sebelumnya, TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama sejak Senin (10/7/2023).
Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.
Ia ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.
Baca juga: Nasib Ovi Sovianti Usai Tamat di Duo Serigala, Laris Manis Saat Banting Setir Jadi Disjoki
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.
“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).
Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
| Mapala Sylva Gelar Kader Konservasi Anggrek 2025, Berlangsung di Gunung Haur Bunak Kabupaten Banjar |
|
|---|
| Alat Pemantau Debit Air di HSU Kalsel Rusak, tak Bisa Pantau Kondisi Sungai Secara Real Time |
|
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Warga Dukuh Rejo Mantewe Tanahbumbu yang Mulai Terserang Gatal-gatal |
|
|---|
| Tuan Rumah Masih Unggul Perolehan Medali, Begini Rinciannya |
|
|---|
| Polres Banjar Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pelaku Mengaku Beli dari Warga HST |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.