Berita Banjar

Polres Banjar Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pelaku Mengaku Beli dari Warga HST

HA ditangkap anggota Polres Banjar atas dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi di CBS Martapura.

Humas Polres Banjar
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli ketika menunjukkan barang bukti anggota tubuh perdagangan hewan liar, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Toko ANG milik HA di Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura Kabupaten Banjar harus berurusan dengan kepolisian. 

HA ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman tambahan kota atas dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli bagian satwa di toko tersebut. Laporan  kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama BKSDA hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi," kata Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Selasa (28/10/2025).

Menurut dia, dari penggerebekan yang dilakukan oleh bagian Satreskrim Polres Banjar bersama 
bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, kemudian di periksa di lokasi ditemukan 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi, mulai dari paruh, tengkorak, hingga bulu berbagai jenis satwa langka.

Baca juga: Perubahan Iklim dan Suhu Ekstrem Ancam Kalsel, Pemprov Perkuat Kompetensi Damkar

Baca juga: Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Baca juga: Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya terdiri dari 19 tengkorak kepala rusa sambar,
43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak beruang madu, Serta 621 lembar bulu burung julang emas, serta 1.065 lembar bulu kuau raja.

Selain itu, juga disita polisi puluhan gagang mandau dan pipa rokok yang terbuat dari tanduk satwa.

Kapolres mengungkapkan, HA mengaku sudah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Sehingga barang-barang itu diperoleh dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, antara Rp50 ribu hingga Rp 200 ribu per item," urainya.

Disampaikan dia, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka HA kini menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 hingga 15 November 2025. (lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved