Berita Banjar
Polres Banjar Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pelaku Mengaku Beli dari Warga HST
HA ditangkap anggota Polres Banjar atas dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi di CBS Martapura.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Toko ANG milik HA di Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura Kabupaten Banjar harus berurusan dengan kepolisian.
HA ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman tambahan kota atas dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli bagian satwa di toko tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama BKSDA hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi," kata Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, dari penggerebekan yang dilakukan oleh bagian Satreskrim Polres Banjar bersama
bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, kemudian di periksa di lokasi ditemukan 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi, mulai dari paruh, tengkorak, hingga bulu berbagai jenis satwa langka.
Baca juga: Perubahan Iklim dan Suhu Ekstrem Ancam Kalsel, Pemprov Perkuat Kompetensi Damkar
Baca juga: Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Baca juga: Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya terdiri dari 19 tengkorak kepala rusa sambar,
43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak beruang madu, Serta 621 lembar bulu burung julang emas, serta 1.065 lembar bulu kuau raja.
Selain itu, juga disita polisi puluhan gagang mandau dan pipa rokok yang terbuat dari tanduk satwa.
Kapolres mengungkapkan, HA mengaku sudah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Sehingga barang-barang itu diperoleh dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, antara Rp50 ribu hingga Rp 200 ribu per item," urainya.
Disampaikan dia, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka HA kini menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 hingga 15 November 2025. (lis)
| Ribuan Santri Padati Penutupan Hari Santri, Pemerintah Berikan Apresiasi Semangat Dedikasi Santri |
|
|---|
| HA Mengaku Sejak 2023 Sudah Menjual Tubuh dan Bagian Satwa Liar |
|
|---|
| Tingkatkan Keamanan, Tembok Keliling Lapas Karangintan Banjar Bakal Ditambah Tinggi 2 Meter |
|
|---|
| CV Cinta Puri Pratama, Apotek Cordelia Farma, dan Klinik Cordelia Medical Center, Gelar Program PPM |
|
|---|
| Dikikis Air Hujan, Akses Jalan Batulicin-Banjarbaru Alami Longsor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.