Berita Banjar

HA Mengaku Sejak 2023 Sudah Menjual Tubuh dan Bagian Satwa Liar

Selain itu, juga disita polisi puluhan gagang mandau dan pipa rokok yang terbuat dari tanduk satwa.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ratino Taufik
Humas Polres Banjar
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli ketika menunjukkan barang bukti anggota tubuh perdagangan hewan liar, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - HA pemilik Toko ANG di Komplek Pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura Kabupaten Banjar harus berurusan dengan kepolisian. 

HA ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman tahanan kota atas dugaan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli bagian satwa di toko tersebut. Laporan  kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama BKSDA hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi," kata Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, Selasa (28/10/2025).
 
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh bagian Satreskrim Polres Banjar bersama bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, ditemukan 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi, mulai dari paruh, tengkorak, hingga bulu berbagai jenis satwa langka.

Baca juga: Diduga Penyakitnya Kambuh, Seorang Pria Singaparna Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Toren

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya terdiri dari 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak beruang madu, serta 621 lembar bulu burung julang emas, serta 1.065 lembar bulu kuau raja.

Selain itu, juga disita polisi puluhan gagang mandau dan pipa rokok yang terbuat dari tanduk satwa.

Kepada polisi HA mengaku sudah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Baca juga: Pertamina Buka Posko Aduan Terkait Dugaan Kualitas Pertalite di Tuban

"Sehingga barang-barang itu diperoleh dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per item," ungkap Kapolres

Lebih lanjut disampikannya, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang serius dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA kini menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 hingga 15 November 2025. (Banjarmasin Post/ Nurholis Huda).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved