Kriminalitas di Kalsel

Beraksi di Sumur Pompa Pertamina, Dua Pencuri Kabel di Tabalong Diamankan Polsek Murung Pudak

Aksi dua pencuri kabel terungkap saat beraksi di sumur pompa PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Pencuri kabel, BS (46) dan R (42) diamankan Polisi setelah aksinya di Sumur Pompa Pertamina terungkap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Berawal dari patroli petugas sekuriti yang menemukan ada bekas kabel dipotong, akhirnya aksi pencuri kabel berhasil terungkap.

Aksi pencuri kabel ini terjadi di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dimana dalam kasus pencurian ini berhasil diamankan dua pelaku, R (42) warga desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak dan BS (46) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui, PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Rabu (20/9/2023), membenarkan mengamankan dua pelaku yang diduga lakukan aksi pencurian kabel.

"Polsek Murung Pudak mengamankan dua pria ini pada Jumat (15/09/2023) sore," katanya.

Baca juga: Aksinya Tertangkap Kamera CCTV, Pencuri Motor di  Desa Aluan Mati Kabupaten HST Diringkus Warga

Baca juga: Pencuri di Satui Kabupaten Tanbu Gondol Rp 30 Juta, Gergaji dan Uang Rp 1 Juta Diamankan Polisi

Baca juga: Kantor Kelurahan Ulu Benteng Batola Dibobol Pencuri, 9 Unit Mesin Jahit Raib

Diamankannya kedua pelaku R dan BS terkait dugaan pencurian yang dilakukan keduanya, Minggu (16/4/2023) malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak.

Kejadian tersebut diketahui saat petugas sekuriti yang melakukan patroli menemukan ada bekas kabel yang dipotong.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar sumur dan didapati ada kabel listrik ukuran 3x240 mm sepanjang sekitar 15  meter sudah tidak ada lagi.

Aksi pencurian ini yang menyebabkan kerugian sekitar Rp22 juta ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku R di sebuah mess karyawan di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, pelaku BS diamankan di sebuah rumah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Beraksi di Kebun Warga, Pencuri Sawit di Kotabaru Ini Diringkus Personel Polsek Kelumpang Hulu

Kedua pelaku yang diamankan ini juga mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut.

"Pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Turut disita barang bukti berupa tiga batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved