Btalk

BTALK : Maksimalkan FLPP dan Tapera di Expo REI Kalsel 2023

DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalsel kembali menggelar pameran perumahan terbesar dan terlengkap di provinsi ini pada 27 September - 1 Oktober 2023

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
capture Youtube BPost
Perbincangan Btalk BPost membahas pelaksanaan REI Kalsel Expo 2023. 

Berapa pengembang yang terlibat dalam pameran kali ini dan kalangan mana saja yang menjadi sasaran ?

Hasanuddin : Ada 57 peserta dalam expo ini, yang terdiri dari pengembang yang tergabung di REI Kalsel, dan juga ada dari Yogya dan Semarang dan disupport juga oleh perbankan.

Dan properti yang ditawarkan tidak hanya berupa perumahan bersubsidi, tapi juga perumahan menengah bahkan perumahan besar dan apartemen juga. Apalagi ada peserta pameran dari Jawa juga.

Bagaimana optimisme DPD REI Kalsel melalui expo kali ini ? Sementara seperti diketahui bahwa pasca pandemi perekonomian baru bangkit dam berdasarkan data BPS bahwa masyarakat miskin bertambah ?

 Hasanuddin : Pasca pandemi Covid-19 yang beberapa tahun kita alami, alhamdulillah sektor property mulai bangkit tumbuh dan bergairah kembali. Terbukti dari data yang sudah kita susun dari awal tahun di triwulan kedua pencapaian kita alhamdulillah sudah mencapai 50 persen dari target.

Dan adanya moment REI Expo Kalsel 2023 ini memang sangat tepat. Kami juga meyakini akan memberikan dampak positif bagi penjualan perumahan.

Apa itu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan BP Tapera ?

Nostra : Tapera sebenarnya sudah ada di UI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan yang melaksanakannya nama institusinya adalah BP Tapera.

Tujuan Tapera sendiri ditugaskan oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi peserta Tapera dan ini diamanatkan di dalam UU. Tapera berada di bawah OJK dan masuk dalam Lembaga Keuangan Non Bank.

Siapa saja yang menjadi peserta Tapera ?

Nostra : kalau bicara aturan baik itu UU maupun PP, sebenarnya setiap orang yang miliki penghasilan minimum sebesar Upah Minimum itu wajib menjadi peserta.

Dan di dalam PP 25 Tahun 2020 disebutkan khusus pekerja swasta dimungkinkan maksimum 7 tahun sejak PP itu ditetapkan untuk jadi peserta. Jadi sebenarnya nanti ASN TNI Polri, karyawan BUMN, BUMD dan swasta akan menjadi peserta.

Jadi nantinya mereka yang sudah menjadi peserta atau menabung di Tapera, nantinya bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan tapi hanya untuk yang kategori MBR dan belum punya rumah.

Sementara bagi yang sudah punya rumah akan ditabung, dan digunakan oleh mereka yang belum mempunyai ruma dan uangnya akan dikembalikan ketika pensiun. Jadi asasnya Tapera ini gotongroyong.

Bagaimana nanti penyaluran dananya itu ?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved