Kriminalitas di Kalsel
Sempat Buron, Pembobol Toko di Amuntai Akhirnya Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU
AW alias A (34), kini telah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sempat buron dalam kasus pembolan toko, AW alias A (34), kini telah diamankan untuk jalani proses hukum dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pria yang merupakan warga Jalan Keramat Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah ini, diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU.
Adapun barang bukti yang didapatkan dalam pengungkapan ini berupa satu lembar baju kaos warna biru, satu lembar celana kain coklat, satu topi warna biru, uang tunai Rp12 ribu dan satu buah mobil taksi colt.
Kapolres HSU AKBP M Isharyadi F, melalui Kasihumas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok, Rabu (20/9/2023), membenarkan telah mengamankan pelaku AW alias A yang diduga lakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diamankan Senin18 September 2023 siang sekitar 12.00 Wita," katanya.
Baca juga: Dua Orang Pembobol Toko Handphone di Handil Bakti Kabupaten Batola Ditangkap, Pelaku Rusak CCTV
Baca juga: Tangkap Dua Pembobol Toko Mas Ratna di Sudimampir, Polisi Amankan 1 Kilogram Emas
Sedangkan aksi pencurian terjadi, Selasa 20 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.41 Wita di sebuah sebuah toko Jalan Lambung Mangkurat RT05 Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terungkap bermula, Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, saat korban sedang menyusun rak rokok yang ada di dalam toko.
Ketika itu korban melihat ke atas plafon dan melihat telah jebol sehingga langsung curiga dan memastikan kondisi barang yang ada di toko.
Saat mengecek uang yang ada di dalam laci sebesar Rp1 juta ternyata telah raib, begitu juga rokok yang ada di dalam toko juga hilang sebagian.
Baca juga: Dua Bulan Buron, Pembobol Toko Ponsel di Batola Kalsel Dibekuk Unit Reskrim Polsek Alalak
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.607.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku dapat diamankan untuk jalani proses hukum terhadap dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di maksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
|
|---|
| Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
|
|---|
| Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 AdeganĀ |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
|
|---|
| Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.