Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Update Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Toko Baju Bayi 'Miming' di Banjarmasin Turut Disegel

Berikut perkembangan kasus genbongnarkobaFredy Pratama alias Miming, Bareskrim Polri kembali sita toko baju bayi diduga milik Miming

Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Salah satu aset yang yangkembali disita oleh Bareskrim Polri terkait TPPU jaringan narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming. Aset tersebut adalah Toko Perlengkapan Anak dan Bayi Crown di Jalan A Yani Kilometer 4,5 Banjarmasin.

Dari pantauan, Sabtu (23/9) sore, toko yang banyak menjual baju bayi tiga lantai ini tertutup rapat. Di bagian depan terdapat plang bertulisan “Aset Dalam Penyitaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri”.

Disebutkan pula penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.

Penyitaan dilakukan atas tanah dan bangunan di atas SHM M754 dan SHM M755 di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca juga: Terbongkar Puluhan Aset Fredy Pratama di Kalsel, Harta Bos Narkoba Internasional Tersebar

Baca juga: Penampilan Terbaru Fredy Pratama Versi Interpol, Terlihat Berambut Gondrong, Telah Operasi Plastik?

“Dilarang memasuki, memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Melanggar pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 551 KUHP,” kalimat terakhir di plang tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Kalsel, lahan tersebut atas nama Yunita.

Seorang pria yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan Crown baru buka sekitar empat bulan. Pria paruh baya ini pun mengungkapkan Lian Silas kerap datang ke sini. “Memang yang mengelola anaknya. Tapi sebelum ditangkap, Pak Silas sering ke sini,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim menyita belasan aset seperti bangunan Restoran Shanghai Palace di Jalan HJ Djok Menyata Banjarmasin pada Senin (11/9). Shanghai Palace yang satu gedung dengan Hotel Mentaya Inn dan Beluga itu milik Lian Silas, ayah Mimimg.

Aset yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru hingga Kabupaten Banjar. Silas pun menjalani proses hukum.

Sementara Miming dalam perburuan. Pria kelahiran Banjarmasin ini tengah dilacak polisi dari empat negara yakni Bareskrim Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA. Dia menghilang sejak sekitar sembilan tahun lalu. Miming sempat diduga bersembunyi di Thailand.

“Hasil komunikasi dan pengecekan terakhir dengan rekan-rekan kepolisian Thailand, yang bersangkutan sebenarnya sudah tidak ada di Thailand,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, beberapa hari lalu.

Andi mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Miming meninggalkan Indonesia pada 2014. Setelah itu dia belum pernah tercatat masuk lagi ke Indonesia.

Dalam konferensi pers secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/9), Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Miming memiliki peran sentral dalam jaringannya setelah polisi menangkap 39 pelaku di sejumlah daerah.

Setiap bulan sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia 100-500 kilogram. Narkoba disamarkan ke dalam kemasan teh.

Jaringan Miming dinilai terbesar di Indonesia. “Hasil pengungkapan oleh Bareskrim dan jajaran sedari 2020, ada 408 laporan polisi dengan total barang bukti yang disita sekitar 10,2 ton terafiliasi dengan jaringan ini. Kemudian jika aset TPPU-nya dan barang buktinya dikonversikan maka nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp 10,5 triliun,” pungkas Komjen Wahyu.

Dalam kesempatan itu Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saeser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, merilis 14 aset tidak bergerak sebagai barang bukti TPPU. Disita pula lima kendaraan. Ernesto menyebutkan nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 43,930 miliar. (ran)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved