Selebrita

Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Ini Vonis Suami Irish Bella dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis penjara tujuh bulan di kasus narkoba. Meski begitu, suami Irish Bella itu bersyukur. Bulan depan pemain Sinetron Cinta Suci bebas.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi.
Ekspresi Ammar Zoni setelah dituntut hukuman setahun penjara dibacakan oleh JPU. Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Suami Irish Bella Divonis 7 Bulan Kasus Narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Ammar Zoni divonis penjara tujuh bulan dalam kasus narkoba. Meski begitu, suami Irish Bella itu bersyukur.

Ammar Zoni mengakui, putusan vonis tersebut sudah tepat untuknya. Sebab dirinya dituntut satu tahun.

Jadi wajar jika dia sampai divonis tujuh bulan.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif, di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni kemudian mengucap syukur atas putusan tujuh bulan penjara tersebut.

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar.

Ia menilai putusan tersebut berkat doa dari keluarga dan istri tercinta, Irish Bella.

Baca juga: Daftar Pemenang Infotainment Awards 2023: Lesti Kejora dan Rizky Billar Senasib Cut Syifa, Dominan

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

Selama ini Ammar Zoni telah jelani masa penahanan di kepolisian dan rehabilitasi selama 6 bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved