Selebrita

Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Ini Vonis Suami Irish Bella dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis penjara tujuh bulan di kasus narkoba. Meski begitu, suami Irish Bella itu bersyukur. Bulan depan pemain Sinetron Cinta Suci bebas.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi.
Ekspresi Ammar Zoni setelah dituntut hukuman setahun penjara dibacakan oleh JPU. Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Suami Irish Bella Divonis 7 Bulan Kasus Narkoba. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Ammar Zoni kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023) seperti dikutip dari Tribunnnews.com.

Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp 1,5 juta kepada sang sopir.

Sopir M saat itu mengajak tersangka lainnya berinisial RH untuk membeli sabu di kawasan Boncos, Jakarta Barat.

"Beberapa jam kemudian tersangka AZ mentransfer pakai mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk dibelikan narkotika. Tersangka M mengajak tersangka kedua RH, naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ungkap Ade Ary Syam.

"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang dipanggil bang. Kemudian membeli Rp 1 juta 2 klip bening berisi sabu. Tersangka M memberikan upah kepada RH, RH diduga yang tau tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu," lanjutnya.

Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH seusai bertransaksi sabu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M ternyata mengakui jika sabu tersebut merupakan titipan dari AZ yakni Ammar Zoni.

Ammar Zoni pun diamankan di rumahnya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kepada petugas tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada saudara AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor," ungkap Ade Ary Syam.

Selain itu pembelian narkotika jenis sabu ini merupakan kali ketiga sejak Januari hingga Maret 2023.

"Tersangka M, dan lainnya mengakui ini merupakan pembelian ketiga kalinya dari Januari-Maret 2023. Terhadap ketiganya kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif metafentamin dan amphetamin, narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Atas kasus tersebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved