Selebrita

Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Ini Vonis Suami Irish Bella dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis penjara tujuh bulan di kasus narkoba. Meski begitu, suami Irish Bella itu bersyukur. Bulan depan pemain Sinetron Cinta Suci bebas.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi.
Ekspresi Ammar Zoni setelah dituntut hukuman setahun penjara dibacakan oleh JPU. Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Suami Irish Bella Divonis 7 Bulan Kasus Narkoba. 

Rehabilitasi di Lido

Ammar Zoni menjalani rehabilitasi Lido.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

Suami Irish Bella tersebut akan menjalani rehabilitasi sampai 6 bulan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menilai aktor Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkoba hingga menetapkan rehabilitasi untuk sang aktor.

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan Ammar Zoni dan kedua rekannya akan direhabilitasi.

Ammar Zoni dan kedua rekannya akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

"Kita berkoordinasi dengan BNN Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut," ucap Achmad Ardhy.

Lebih lanjut, Achmad Ardhy menuturkan Ammar Zoni dan kedua rekannya akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.

"Saudara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di balai rehabilitasi pemerintah di Lido selama tiga sampai enam bulan," sambungnya.

Achmad Ardhy menyebut, pihaknya sudah melakukan rehabilitasi sesuai dengan aturan pemerintah.

Hal tersebut tentunya sebagai pelajaran untuk masyarakat.

"Itu rehab pemerintah, dan sesuai dengan rehap aturan pemerintah, tentu saja kita lakukan itu."

"Tentu saja ini juga sebagai bahan pelajaran bagi kita," imbuhnya.

Achmad Ardhy menegaskan, pengguna dan pemakai narkoba memang harus direhabilitasi.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan pengedar, Achmad Ardhy menyebut pengedar harus dilakukan tindakan tegas.

"Bahwa yang namanya pengguna, pemakai ya memang harus kita rehabilitasi."

"Berbeda dengan pengedar, kalau pengedar langsung kita laksanakan tindakan tegas tanpa pandang bulu."

"Kalau pengguna kita sembuhkan, namanya pengguna orang yang terjerat, korban penyalahgunaan, kita bantu mereka rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat dan bisa sembuh," jelasnya.

Terdapat perbedaan jenis narkoba yang digunakan suami Irish Bella tersebut pada kasus narkoba pertama dan saat ini.

"Kalau yang pertama itu kan ganja ya, kalau yang kedua ini kan sabu."

"Tentu kita mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, kalau barang buktinya, maka akan kita lakukan rehabilitas," paparnya.

Ammar Zoni dan kedua rekannya juga telah selesai menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Ammar Zoni dan kedua rekannya tidak terbukti sebagai pengedar.

"Hari ini kami dari penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dengan nama AZ, R dan M."

"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami dari penyidik mengambil kesimpulan ketiga tersangka tersebut tidak terlibat jaringan peredaran narkoba."

"Artinya ketiga tersangka tersebut adalah korban penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Kendati demikian, proses hukum pada kasus tersebut tetap berjalan bersama dengan assessment dan rehabilitasi.

"Proses hukum tetap berjalan, sembari mereka melaksanakan assessment dan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Lido," pungkas Achmad Ardhy.

Baca juga: Hari Terakhir Jualan di TikTok Shop Jelang Dilarang, Richard Lee Obral Murah dan Gratis Biaya Ongkir

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunlampung.co.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved