Kriminalitas

Pengedar Sabu di Kotabaru Diciduk, Uang Beredar Ratusan Juta Rupiah

RD (45) tersangka pengedar sabu-sabu jaringan lintas kabupaten dengan omset puluhan juta rupiah berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost. Co. Id
RD (45) tersangka pengedar sabu-sabu jaringan lintas kabupaten dengan omset puluhan juta rupiah setiap kali transaksi, berhasil ringkus Sat Resnarkoba Polres Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - RD (45) tersangka pengedar sabu-sabu jaringan lintas kabupaten dengan omset puluhan juta rupiah setiap kali transaksi, berhasil ringkus Sat Resnarkoba Polres Kotabaru.


Disampaikan Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Pebe Supriyadi kepada awak media, Rabu (27/9/2023) kemarin.


Agus menjelaskan, terungkapnya pelaku pengedar sabu-sabu lintas kabupaten, berawal informasi masyarakat diterima petugas. RD sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Dilakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, berhasil meringkus RD di sebuah kos-kosan. Kemudian menggelandangnya ke Polsek Pamukan Utara untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti.

Baca juga: Gempa Getarkan Aceh Hari Ini 28 September 2023, Cek Info BMKG Kekuatan dan Pusat Guncangan

Baca juga: Viral Siswi SD di Petukangan Utara Jakarta Selatan Loncat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Mengerikan


Hasil pemeriksaan ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 5,87 gram. Sabu disembunyikan di dalam kotak kacamata, selain diamankan uang Rp  1 juta.


Menurut Agus, tersangka juga mengaku sabu-sabu diamankan sisa diedarkan. Sabu dibeli dari SB, asal Kabupaten Balangan dengan harga perkantong Rp 5 juta melalui seorang kurir berinisial B.


Tersangka sudah 10 kali transaksi dalam kurun waktu satu tahun. RD setiap kali membeli sabu sebanyak 8 kantong atau 40 gram dengan total Rp 64 juta.


Terakhir RD membeli kepada SB sebanyak 15 kantong atau sekitar 75 gram dengan harga Rp 120 juta.


"Keuntungan pelaku Rp 1 juta per gram atau Rp 5 juta per kantong," ujarnya.


Selain RD, diamankan SB guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk kurir, B ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutupnya.


(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved