Narkoba di Banjarmasin

Tangkap Warga Pemurus Dalam, Polsek Banjarmasin Selatan Sita 2 Paket Sabu dan 1 Butir Pil Ekstasi

Anggota Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria warga Jalan Tembikar Kanan Kelurahan Pemurus Dalam dan menyita sabu dan pil ekstasi

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan untuk BPost
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa (28/9/2023).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan lantaran diduga sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

Pria atas nama Muhlis (43) itu diamankan pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan pria itu diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya. 

“Ia diringkus setelah kami mendapat informasi dari warga bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” kata Sudirno, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polresta Banjarmasin, Barbuk Didapat 5,05 Gram

Baca juga: Pengedar Sabu di Kotabaru Diciduk, Uang Beredar Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Simpan Sabu dalam Kursi Modifikasi, Pria Kelayan Banjarmasin Dibekuk Polisi

Segera pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 1,45 gram. 

“Kami juga menemukan satu butir ekstasi warna abu-abu. Satu timbangan digital, dan sendok sabu. Barang bukti itu didapat di rumahnya,” jelas dia. 

Berdasarkan temuan barang bukti itu, pelaku segera dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, ia dipasalkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved