Narkoba di Banjarmasin
Tangkap Warga Pemurus Dalam, Polsek Banjarmasin Selatan Sita 2 Paket Sabu dan 1 Butir Pil Ekstasi
Anggota Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria warga Jalan Tembikar Kanan Kelurahan Pemurus Dalam dan menyita sabu dan pil ekstasi
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan lantaran diduga sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Pria atas nama Muhlis (43) itu diamankan pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan pria itu diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Ia diringkus setelah kami mendapat informasi dari warga bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” kata Sudirno, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polresta Banjarmasin, Barbuk Didapat 5,05 Gram
Baca juga: Pengedar Sabu di Kotabaru Diciduk, Uang Beredar Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Simpan Sabu dalam Kursi Modifikasi, Pria Kelayan Banjarmasin Dibekuk Polisi
Segera pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 1,45 gram.
“Kami juga menemukan satu butir ekstasi warna abu-abu. Satu timbangan digital, dan sendok sabu. Barang bukti itu didapat di rumahnya,” jelas dia.
Berdasarkan temuan barang bukti itu, pelaku segera dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, ia dipasalkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
![]() |
---|
Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.