Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Air Mata Istri Korban Laka Menetes, Lapang Hati Maafkan Terdakwa di Hadapan Kajari Tanah Laut

Keluarga korban kecelakaan lalu lintas memaafkan tersangka dala kasus di Tala dan kemudian kejaksaan hentikan tuntutan melalui Restorative Justice.

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, memimpin sidang Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (5/10/2023) . 

Karenanya, kemudian ahli waris korban melakukan perjanjian perdamaian tanpa syarat dan meminta untuk menghentikan penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Kejari Tanahlaut melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat Selasa (26/9) dan ekspose bersama Kejaksaan Agung RI saat Selasa (3/10). 

Hasil disetujui untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice atas nama tersangka Hery Siswandi Nomor Surat R-219/0.3/Eoh.2/10/2023.

Teguh berharap kepada Herry agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dalam beraktivitas mengemudi.

Ia juga mengucapkan selamat karena kini dapat menghirup udara bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga.

Pada sidang RJ tersebut, Herry tampak begitu terharu atas keikhlasan dan kelapangan hati istri korban yang telah memaafkannya, sehingga akhirnya ia terbebas dari jerat hukum.

Pada akhir sidang restorative justice tersebut, Kasi Pidum Harry Fauzan melepaskan rompi tahanan yang dikenakan Herry Siswandi.

Kemudian, ia bersalaman dengan Kajari serta dengan istri korban. (AOL/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved