Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Air Mata Istri Korban Laka Menetes, Lapang Hati Maafkan Terdakwa di Hadapan Kajari Tanah Laut

Keluarga korban kecelakaan lalu lintas memaafkan tersangka dala kasus di Tala dan kemudian kejaksaan hentikan tuntutan melalui Restorative Justice.

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, memimpin sidang Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (5/10/2023) . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Satu lagi perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tertuntaskan melalui jalan damai, Kamis (5/10/2023) siang, di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Suasana haru pun melingkupi aula Kejari setempat.

Air mata Marlina Sari menetes, suaranya terbata-bata saat mengutarakan isi hati yang lapang hati memaafkan Herry Siswandi (50), tersangka kecelakaan lalu lintas yang berujung meninggalnya suaminya, Ahmad Zainudin.

"Ya, saya memaafkan tanpa paksaan dari siapa pun," ucap Marlina menjawab pertanyaan Kajari. Teguh Imanto,  pada sidang Restorative Justice (RJ) tersebut.

Sidang RJ tersebut juga dihadiri pihak kepolisian dan tokoh masyarakat serta pihak keluarga kedua pihak. Marlina datang bersama dua anaknya, satu di antaranya baru berusia sekitar lima tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Harry Fauzan, melepaskan rompi tahanan yang dikenakan Herry Siswandi pada sidang Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (5/10/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Harry Fauzan, melepaskan rompi tahanan yang dikenakan Herry Siswandi pada sidang Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (5/10/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Didampingi Kasi Pidana Umum Harry Fauzan, Kajari Teguh Imanto menuturkan pada perkara tindak pidana lalu lintas tersebut terdakwa Herry Siswandi (50) disangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Insiden kecelakaan lalu lintas tersebut dikatakannya terjadi saat Sabtu (22/7) sekitar pukul 08.15 Wita di Jalan  Yani Desa Pandansari RT 001, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala.

Saat itu terdakwa bersama korban yang merupakan kernet, yaitu Ahmad Zainudin, berangkat dari Banjarmasin menuju Kintap mengendarai truk boks Mitsubishi Box nopol DA 8347 CJ.

Kemudian setiba di Kecamatan Jorong, terdakwa bersama korban berhenti sarapan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam.

Setelah sampai di Jalan A Yani Desa Pandansari RT 001, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala, terdakwa menghindari gundukan tanah yang berada di sebelah kiri dengan kondisi jalanan yang menikung dan menanjak.

Herry Siswandi menerima salinan keputusan sidang Restorative Justice yang diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, Kamis (5/10/2023).
Herry Siswandi menerima salinan keputusan sidang Restorative Justice yang diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, Kamis (5/10/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Hal itu mengakibatkan mobil yang dikendarai terdakwa oleng ke kanan dan pada saat yang bersamaan ada mobil Avanza yang melintas dari arah berlawanan.

Spontan terdakwa membanting setir ke kiri, namun terdapat truk fuso parkir di bahu kiri jalan.

Dikarenakan terdakwa tidak memperhitungkan kecepatan dan jarak mobil yang telah dekat, sehingga bagian depan sebelah kiri mobil  terdakwa membentur bagian bak sebelah kanan belakang truk fuso tersebut.

Akibatnya, korban (Ahmad Zainudin) mengalami luka dan terjepit.  Kemudian, terdakwa membawa korban ke rumah sakit. Namun saat di bawa ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal.'

"Atas inisiatif dari ahli waris korban, yaitu istri dari korban yang menganggap kejadian itu adalah sebuah musibah bagi kedua belah pihak," papar Teguh. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, bersama kedua pihak terkait pada sidang Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (5/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto, bersama kedua pihak terkait pada sidang Restorative Justice kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (5/10/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved